MENTAWAI|MataSumbar.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tetapkan mantan Kepala Desa Cimpungan inisial SN sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2018 Desa Cimpungan Kecamatan Siberut Tengah.
Selain SN, Kejari mentawai juga menahan mantan Sekretaris Desa inisial LPA dan Bendahara inisial DDI . Dalam perkara tindak pidana korupsi ketiga aparatur desa cimpungan telah merugikan uang negara senilai Rp.750 juta.
“Mantan kades cimpungan, Sekretaris dan Bendahara telah di tahan penyidik kejari mentawai. Ketiga pelaku sudah di rutan anak air padang” kata Kajari Kepulauan Mentawai, Siti Holija Harahap melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Nazif Firdaus kepada media, Kamis 26 Agustus 2021.
Di mengatakan, ketiga mantan aparatur desa cimpungan itu sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh jaksa dugaan perkara tindak pidana korupsi yang telah merugikan uang negara pada anggaran dana desa tahun 2018 yang tidak sesuai peruntukannya.
“Anggaran itu tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, melainkan dibelanjakan sesuai kepentingan mereka sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp.750 juta” sebut Nazif yang di lansir dari mentawaikita.com.
Dia menjelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeret tiga mantan aparatur Desa cimpungan ini di tetapkan sebagai tersangka pada Rabu pagi 25 Agustus 2021, kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Setelah itu ketiga tersangka di tahan di anak aia padang, sebelum di lakukan penahanan ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan cek antigen, guna mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Ketiga tersangka di panggil secara resmi melalui surat beberapa hari sebelumnya, jadi tidak ada dijemput paksa,” ucap Nazif.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan bekerja extra dalam menyempurnakan penyidikan agar secepatnya diserahkan ke Penuntut Umum dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Padang.
Atas perbuatannya ketiga tersangka, jaksa menyangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 thn 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor : Heri Suprianto