RIAU|Matasumbar.com – Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) Riau sorot Pengadilan Tinggi Pekan Baru terkesan memperlambat proses hukum kasus penadahan.
Ormas pekat IB tak hanya menyoroti juga melakukan aksi demo didepan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Terkait penundaan sidang Kasus Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Usman CS sejak tanggal 6/10/2021 lalu.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru tunda sidang banding Usman Cs yang seharusnya dijadwalkan pada hari rabu ini dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun.
Dalam perkara ini di duga ingin berusaha lepas dan bebas atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap vonis yang diterima Usman Cs. Dugaan tersebut semakin kuat tercium dengan lamanya penundaan jadwal sidang banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, majelis Hakim pengadilan negeri batam menyatakan terdakwa Usman Alias Abi dan Umar alias Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun.
Kordinator Aksi demo Rusdi Bromi menegaskan, ormas Pekat IB Riau akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak bisa di biarkan begitu saja
“Kami akan terus pantau dan kawal setiap kasus hukum yang bergulir, kita support penegak hukum dalam menegakkan Hukum yang berkeadilan dan berharap para penegak Hukum tegas dan tidak terkesan memperlambat atau sengaja mengulur ulur waktu dalam menangani kasus hukum” ungkap Rusdi Bromi.
Tuntutan Aksi dibacakan Oleh Iwan yang mendesak Pihak Pengadilan Tinggi untuk segera mempercepat penanganan kasus tersebut. Setelah beberapa saat melakukan aksi Demo, beberapa orang perwakilan aksi diminta untuk masuk ke Pengadilan tinggi Pekanbaru.
Pertemuan itu langsung bersama Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jumongkas Lumban Gaol, S.H, M.H dan H. Heri Sutanto, S.H, M.H. Diruangan Pengadilan Tinggi sempat terjadi perdebatan ketika Humas Pengadilan Tinggi meminta surat Kuasa Kordinator aksi Rusdi Bromi.
“Kami tidak memerlukan surat kuasa, Kami sebagai anak Bangsa yang bernaung di Organisasi Pekat IB sebagai organisasi berhak melakukan kontrol sosial dan kontrol dalam penegakkan hukum di Republik Ini” tegas Rusdi Bromi.
Menurutnya salah satu kelemahan penegak hukum adalah lambannya dalam menuntaskan ataupun memproses kasus- kasus yang masuk pengadilan, terbukti sudah dua bulan kasus penadahan Usman CS masih ditunda dan belum ada kepastian kapan dimulainya persidangan.
Salah seorang peserta aksi menyampaikan, jika Tuntutan kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi demo jilid II dengan masa yang lebih banyak lagi”ungkap Frans.
Aspirasi yang di sampaikan aksi massa, Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jumongkas Lumban Gaol, S.H, M.H dan H. Heri Sutanto, S.H, M.H. berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Kami akan upayakan dalam minggu ini sidangnya akan dimulai” ungkap H. Heri Sutanto, S.H, M.H. yang juga merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru,(**).