JABAR|Matasumbar.com – Kasus Istri Omeli Suami Mabuk yang malah di tuntut 1 Tahun Bui Wilda Hayatun Nufus di ambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) apresiasi Kejaksaan Agung cepat sigap melihat kasus yang terjadi
Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan sangat menyayangkan Kasus Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis yang di lakukan terdakwa Valencya ( 45 ) terhadap suaminya yang mabuk.
Dalam kasus ini CYC, asal Taiwan yang di tuntut jaksa selama 1 Tahun Penjara sementara masih banyak kasus-kasus mega korupsi di Pemda maupun DPRD Provinsi Jawa Barat yang harus di tuntaskan, sebutnya.
Pengambilalihan penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Persoalan ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung dan itu berangkat dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus.
Dalam hal ini DPP Pekat IB mendesak Kejaksaan Agung mengganti Kajati Jawa Barat yang bisa tuntaskan Mega Korupsi di Jawa Barat dan Pekat IB nantinya akan melakukan konsolidasi dan Aksi Damai ke Kejaksaan Agung agar Kajati Jawa Barat segera di Copot sesuai dengan desakan Publik, (**).