PADANG,MataSumbar.com – Kasus perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu di tuntut 5,5 tahun penjara.
Tiga orang terdakwa di tuntut 5,5 tahun penjara dengan denda Rp.200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang agenda tuntutan di pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Negeri (Kejari) Mentawai Dimas Aditya dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Negeri ((PN) Padang, Jumat 5 Februari 2021
Dilansir dari Langgam.id, Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, mereka adalah Malindas Saleleubaja selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ekky Eben Ezer selaku Bendahara, dan Rahmat Jaya Camat Pagai Selatan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp219.618.115. Jika tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ketiga terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal ini, bila ketiga terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.
JPU menilai, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sesuai dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dalam kasus Tipikor ini perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta terdakwa bertentangan program pemerintah dalam menggalakkan pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan perbuatan terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa didamping Penasihat Hukum (PH) Ridelhan Saleleubaja mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda beranggotakan M Takdir dan Zaleka menunda sidang Senin (8/2/2021) dengan agenda mendengarkan nota pledoi.
Perkara ini adalah perkara dugaan korupsi dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2018. Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp.658 juta.
Terjeratnya tiga terdakwa dalam Kasus korupsi ini sebelumnya dari laporan masyarakat di duga ada indikasi penyelewengan uang negara pada proyek pembangunan infrastruktur Pedesaan. Dari laporan itu tim Kejari Mentawai turun kelapangan untuk memastikan laporan dari masyarakat itu.
Seperti di ketahui dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) itu sebesar 2 miliar di peruntukan untuk pembangunan di empat Desa Kecamatan Pagai Selatan yaitu Desa Malakopak, Desa Sinakak, Desa Bulasat dan Desa Makalo, (**).