PadangPariaman,MataSumbar.com – Terkait Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang dikeluarkan Rabu 3 Februari 2021 mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan menuai respon dan perbincangan di tengah masyarakat.
SKB yang diteken tiga menteri, yakni mentri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.
“Bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman ‘agama’ kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Dalam SKB ini ditegaskan secara spesifik jika sekolah negeri di Indonesia tidak bisa bersikap intoleran terhadap agama, etnisitas maupun diversivitas apa pun. Para murid, guru dan tenaga pendidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.
Seperti diketahui masyarakat Sumatera Barat dengan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” sangat memegang teguh dan taat dengan aturan-aturan Islam.
Jilbab sudah seperti kebutuhan dan keharusan bagi masyarakat Minang, dan sangat aneh bila mereka melihat ada wanita yang tidak memakai jilbab. Sehingga memunculkan pergunjingan ditengah masyarakat.
Ditengah ramainya perbincangan ditengah masyarakat terkait dengan keputusan bersama tiga menteri, DPD PEKAT IB Padang Pariaman menyikapi dan menolak SKB tiga menteri ini.
Menurut Ketua, Irmansyah, Pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya, melalui peraturan sekolah yang bijaksana.
Sistim pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan Yang Maha Esa, berakhkak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pemerintah semestinya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para siswa untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya termasuk dalam berpakaian.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UUD 1945.
Memakai pakaian khusus keagamaan (pakaian seragam khas mudlimah) merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama sebagaimana dijamin dalam pasal 29 UUD 1945, ucapnya lagi.
Pakaian seragam muslimah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Dalam hal ini yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh siapapun, sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah masalah nasional lainnya untuk kepentingan bangsa ini, tuturnya (Budi Kurniawan).
Editor : Heri Suprianto