PESSEL, Matasumbar.com – Kapolres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, AKBP. Cepi Noval bakal menindak tegas warga yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri dalam upaya memutus mata rantai wabah Covid-19 di daerah itu.
Ia menjelaskan, dalam memutus mata rantai wabah Covid-19 hari ini, memang harus dibutuhkan kesadaran bersama. Selain pemerintah, masyarakat juga harus menujukan kepedulian dalam mentaati setiap ajuran yang telah ditentukan.
“Jika masih juga ada yang membandel dapat kita kena sanksi hukum sesuai dengam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, serta sangsi Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina,”tegas Cepi Noval kepada wartawan.
Diketahui, Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret 2020 lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dalam maklumatnya, Kapolri Jendral Pol. Idham Aziz meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Terkecuali dalam keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak.
Selain itu, Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, tetapi lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara yang berlebihan.
Sebelumnya, dalam videoconfrens bersama IJTI Sumbar, Cepi Noval mengaku, kekinian untuk di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan memang sudah sering dilakukan pembubaran. Namun, tidak pernah sampai pada penindakan hukum, karena saat pembubaran warga cukup mengerti.
“Mengingat, saat kita ingatkan, mereka sudah langsung membubarkan. Kurang lebih yang kami bubarkan itu, sampai 7 kegiatan,”terangnya.
Lebih lanjut, meski demikian, pihaknya akan terus bergerak ke lapangan, dan melakukan sosialisasi, serta ikut membantu Pemda dalam menjalankan program pemberantasan mata rantai Covid-19.
“Agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung apa saja kebijakan Pemerintah yang harus dilaksanakan demi kepentingan dan kebaikan kita bersama,”tutupnya, (Topit Marliandi).