MENTAWAI, MataSumbar.com – Dengan di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat selama 14 hari kedepan, Kapolres Mentawai bakal memperketat pengawasan pergerakan orang termasuk penindakan tegas
Bagi yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, diterapkan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku antara lain KUHP pasal 212-216 apabila petugas berwenang membubarkan orang yang berkerumun dan tidak mematuhi maka diancaman hukuman selama 4 bulan penjara
Kemudian Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina sudah diatur tindak pidananya mulai pasal 90 sampai 94 mengatur tentang kapal penerbangan, nahkoda dan pengemudian didarat.
‘Intinya dari tindak pidana ini bagi yang sengaja menyebarkan penyakit’ ucap Kapolres Mentawai, AKBP.Dody Prawiranegara di Tuapejat, Selasa 21 April 2020.
Dia mencontohkan salah satu kasus yang akan di tindak yaitu orang naik mobil sudah tahu yang naik berpenyakit menular, namun sengaja menurunkan orang tersebut di suatu tempat, maka ancaman hukumannya 15 tahun.
Dalam penindakan ini, pihaknya bersama Kejari sudah melakukan koordinasi, namun penindakan tegas ini melihat kasus seperti apa yang dilakukan, ujarnya.
Dikatakan, sesuai anjuran pemerintah dalam pembatasan 50 persen itu harus mengikuti prosedur protokol SOP Kesehatan, jadi 50 persen yang disebutkan bukan untuk orang-orang yang akan melakukan mudik, jelasnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa item yang diperbolehkan melakukan aktivitas selama PSBB ditetapkan antara lain TNI-POLRI, Telekomunikasi, Energi, Pembawa Sembako, sedangkan aktivitas perkapalan dan penerbangan tetap berjalan.
Bagi masyarakat yang berada diperantauan maupun berada diempat pulau besar mentawai untuk tujuan bersilahturhami ke tuapejat agar menunda dulu, selain itu penerapan PSBB ini banyak yang salah pengertian, tuturnya.
“PSBB yang diterapkan Provinsi Sumbar ini sangat dibutuhkan peran masyarakat untuk secara bersama memutus mata rantai covid-19, kalau kita kompak semua, selama 14 hari bisa berhenti, tapi kalau masih ada juga yang berkeliaran tidak bakal efisien” kata dia.
Dalam hal ini, Kapolres Mentawai mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini instruksi Bupati Kepulauan mentawai, pungkasnya.
Editor : Heri Suprianto