PASBAR, matasumbar.com – Jajaran Polsek Kinali – Res Pasaman Barat kembali meringkus seorang Pria berinisial KS (26 th), warga Padang Kaciak, Kejorongan Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat,.
Pelaku di amankan petugas diduga telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menggunakan dan Menjual narkotika golongan I bukan tanaman diduga Sabu.
Dalam Penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Paket Sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Padang Kaciak – Kinali, Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Ferry Herlambamg, S.IK.,MM melalui Kapolsek Kinali Iptu. Eri Yanto, SH mengatakan : tersangka berhasil kita amankan berinisial KS (26 ), Warga Padang Kaciak, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat,
“Tersangka KS (26) ditangkap tanpa perlawanan dengan Barang Bukti berupa 5 (lima) paket Sabu dan Satu unit Handphone, senin 10 Februari 2020 sekira pukul 10.30 WIB di TKP padang kaciak” ucapnya.
Dikatakan, penangkapan ini berkat kerjasama dengan masyarakat, sehingga terangka KS berhasil di amankan tanpa ada perlawanan. Dari pengakuan tersangka barang haram ini di dapatkan dari salah seorang bandar di kota padang yang telah melakukan transaksi beberapa bulan lalu.
“Kasus Narkoba ini, kita tetap berkomitmen dan tidak akan pandang bulu serta tidak memandang status sosial, kalau terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, kami akan lakukan penindakan tanpa tebang pilih” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan, selain itu kapolsek Kinlai menghimbau agar terus waspada dengan berbagai indikasi pelanggaran hukum dan tetap terdepan menjadi Pelopor Kamtibmas.”tutupnya. (Wisnu)