MENTAWAI, matasumbar.com – Salah seorang oknum Kepala Sekolah SD 06 Saureinu di amankan jajaran Polsek Sioban diduga telah melakukan perbuatan cabul di bawah umur yang terjadi di Desa Saureinu Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pelaku diamankan petugas sesuai Laporan Polisi model B dengan nomor LP : 02/ll/2020 Polsek Sipora tertanggal 6 Februari tahun 2020 yang di laporkan oleh pihak korban beberapa hari lalu.
Dari laporan itu, kata Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara melalui wakapolres, Kompol, Maman Rosadi personel polsek Sioban langsung bergerak melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Pelaku diamankan personel polsek sioban setelah mendapat laporan, bahwa terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap muridnya sendiri yang duduk dikelas V SD 06 saureinu inisial SY (11)” kata Maman Rosadi kepada awak media, Senin 10 Februari 2020.
Kejadian ini berawal, sewaktu SY masuk kelas sekira pukul 08.00 WIB, tiba-tiba datang salah seorang anak murid kelas III yang bernama Nikita untuk menyampaikan bahwa SY dipanggil kepala sekolah datang keruangannya untuk mengantarkan surat ke TK.
Pemanggilan yang disampaikan oleh Nikita itu, sikorban menolak untuk menemui kepala sekolah, karena sikorban takut nanti akan di pegang-pegang oleh kepala sekolah . kemudian Nikita kembali keruangan kepsek untuk menyampaikan bahwa SY tidak mau keruangannya.
Selang tak begitu lama, oknum kepsek mendatangi si korban diruangan kelas V, sampai di ruangan pelaku langsung menampar pipi kiri sikorban sebanyak 1 kali hingga korban tersungkur ke lantai dan menangis. Kemudian sikorban langsung pulang kerumahnya, akibat tamparan yang di lakukan oknum kepsek, korban mengalami muntah-muntah.
Tindakan yang dilakukan penyidik membawa korban ke Puskesmas untuk di Visum serta melaporkan ke KA dan oknum kepala sekolah saat ini sudah diamankan oleh polsek sioban untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku (Ers).