PadangPanjang|MataSumbar.com – Bulan Agustus adalah moment yang ditunggu-tunggu oleh seluruh WBP Lapas Rutan Se Indonesia. Pasalnya tiap tahun tepat di setiap tanggal 17 Agustus Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan pengurangan masa pidana dalam bentuk Remisi bagi seluruh WBP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi.
Remisi pokok yang diberikan Negara ada 2 yaitu Remisi Umum yang diberikan kepada WBP dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, dan Remisi Khusus yang diberikan kepada WBP dalam rangka Hari Besar Keagamaan.
Pada tahun 2021 ini, Rutan Padang Panjang yang di pimpin oleh Karutan Rudi Kristiawan saat ini di huni 157 WBP yang terdiri dari Narapidana dan Tahanan. Dari data 157 WBP hanya 93 WBP yang telah memenuhi syarat untuk layak mendapatkan Remisi Umum.
“Ini sudah luar biasa sekali menurut saya karena lebih dari 50% WBP kami yang mayoritasnya warga Kota Padang Panjang diberikan Remisi oleh Negara dan membantu mereka semuanya bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi” ucap Karutan
Selain itu pemberian Remisi ini bukan sembarangan dan tidak mudah prosesnya. Semua sudah ada Instrumen dasar hukumnya jelas dan periodik waktunya.
Remisi diberikan sebagai hadiah kepada WBP karena mereka telah berkelakuan baik serta menunjukkan etika baiknya selama menjalani pidana di Rupajang (sebutan keren Rutan Padang Panjang). Ini salah satu wujud Negara memerdekakan Warganya. Jelas Rudi.
Pemberian Remisi Umum secara simbolis dilakukan di Balai Kota kepada perwakilan WBP pada tanggal 17 Agustus 2021 dimana Walikota Padang Panjang Fadly Amran mewakili atas nama Presiden Kepala Pemerintahan memberikan Remisi SK Remisi secara kepada WBP Rupajang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini berbarengan dengan pemberian Remisi Umum secara terpusat dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.
“Saya ucapkan selamat kepada 93 WBP yang mendapatkan Remisi yang terdiri dari RU I : 92 orang, RU II : 1 orang langsung pulang kerumah setelah diberikan Remisinya.
Dalam pengusulan Remisi ini di tegaskan sifatnya gratis dari Negara dan tidak dipungut biaya apapun. Tambah mantan Kasi Binadik Lapas Pamekasan Madura itu,
Pewarta : YB
Editor. : Heri Suprianto