PESSEL, matasumbar.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan satu orang penadah kendaraan bermotor di jalan batas kota Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang, berinisial.
Satau orang penadah yang dimankan itu berinisial ” U ” (38) yang merupakan warga Kampung Jambak, Pelanggai, Kecamatan Balai Selasa, Kabupaten Pesisir Selatan
Kapolres Pessel AKBP. Cepi Noval, S,IK melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S,IK, didampingi KBO Reskrim IPTU Agusmanto.M,SH membenarkan telah diamankan satu orang penadah curanmor berinisial ” U” (38).
Berdasarkan keterangan sementara dari “U”, kalau sepeda motor ini dibeli dari salah seorang warga di kota Padang berinisial ” RK” seharga Rp.3.100.000. Yang baru sebulan ini dikenalkan oleh temanya berinisial ” RK “, yang kini berada di luar Sumbar.
“U kita amankan saat hendak transaksi jual beli sepeda motor di daerah batas kota Pessel – Padang,” kata KBO Reskrim kepada awak media, Rabu 5 Februari 2020.
Dikatakan Agusmanto, sepeda motor ini dilempar ke daerah Sungai Penuh seharga Rp. 4.000.000, bahkan dua unit sepeda motor telah dijual ” U ” ke Sungai Penuh. ” Kita, masih kembangkan asal usul sepeda motor ini, dan melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Padang,”.
“Apakah ada barang bukti lainya dijual di wilayah Hukum Poles Pessel, Kita sedang lakukan pengembangan. Saat ini ” U” telah kita amankan, beserta barang bukti sepeda motor,” tekuknya.(Topit Marliandi).