PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) kembali ringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Pelaku itu berinisial F (31) dan dilakukan penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu. Eri Yanto. Pelaku merupakan warga Dusun III jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat.
Pelaku diamankan tim opsnal sat resnarkoba pada harii kamis 2 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening dan HP merk Nokia warna hitam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH mengatakan, pelaku “F” (31) berhasil diamankan oleh tim sat res Narkoba Polres Pasbar berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu.
Kemudian opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan bertempat di jalan umum tepatnya dekat Pos Ronda Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Di lokasi ternyata pelaku melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli, saat pelaku menunggu calon pembeli anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasbar langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti masing-masing berupa 1 (satu) paket sedang, satu paket kecil sabu dan satu unit handphone, sebutnya.
Saat ini tersangka “F” (31) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan, dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.” Pungkas AKP. Defrizal, SH
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto