Jakarta, MataSumbar.com – Pemerintah mencanangkan kebijakan New Normal (tatanan kehidupan baru) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Kendati demikian, hingga saat ini Pemerintah masih belum menentukan kapan New Normal benar-benar akan diterapkan di Indonesia. Namun, Pemerintah saat ini nampaknya terus gencar mempersiapkan sejumlah regulasi New Normal.
Merespons hal itu, anggota Komisi DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, harusnya keputusan soal pemberlakuan melaksanakan New Normal sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, begitu juga soal pencabutan PSBB. Pemerintah telah membebaskan 102 Kabupaten/Kota untuk menerapkan New Normal. Namun, 102 Kabupaten/Kota ini tak pernah terdampak Covid-19. Sementara itu, penerapan New Normal di wilayah yang terdampak Covid-19 masih atas pertimbangan Pemerintah.
“Masalah daerah, orang daerah yang lebih tahu. Oleh karena itu jangan dipaksakan. Kalau memang kondisi daerah itu sudah mulai kurvanya menurun, landai, mau dicabut (PSBB) silakan. Jadi, menentukan mau dicabut atau tidak itu bukan Pemerintah Pusat. Tetapi Pemerintah Daerah,” kata Guspardi dalam rilis berita yang diterima media ini, Senin (04/05/20).
Penerapan New Normal harus dengan matang di persiapkan. Koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terutama untuk daerah yang masih berdampak Covid-19 perlu di solidkan. Pemerintah Pusat jangan menganggap bahwa kita, ‘sudah New Normal saja semua’, jangan dipukul rata begitu,” ungkap politisi PAN itu.
Pemerintah juga harus memberikan penjelasan tuntas dan konprehensif mengenai kebijakan New Normal kepada publik. Juga harus dijelaskan secara rinci indikator apa saja yang harus dijadikan rujukan New Normal itu bisa diterapkan.
Guspardi menuturkan, “New Normal ” atau tatanan kehidupan baru ini, masyarakat nantinya dapat kembali beraktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini”. Itu sebuah keniscayaan. Sikap waspada dan mawas diri harus tetap di jaga di tengah pandemi Covid-19 ini masih mengancam. Semua pihak harus saling mengingatkan dalam mekaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin karena akan di berlakukannya New Normal oleh Pemerintah Pusat. Jika Pemerintah menggunakan argumen WHO untuk fase New Normal, maka Pemerintah harus mengingat sejumlah syarat yang diwajibkan oleh WHO jika ingin melonggarkan pembatasan dan
masuk ke New Normal,” ungkapnya.
Negara harus mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 hingga mengalami angka penurunan. Lalu, negara juga harus mampu melacak dini, isolasi, hingga tes secara masif. Ketiga, negara harus bisa menekan potensi penularan Covid-19 di tempat-tempat rawan. Terakhir, berbagai tempat publik seperti sekolah, pasar dan perkantoran harus bisa dipastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin, tandas Anggota komisi II DPR RI ini.
-Robbie-