PADANG|Matasumbar.com – Seorang laki-laki pengangguran di kota padang di bekuk tim opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam kasus tindak pidana penggelapan
Pelaku penggelapan itu berinisial AM (43). Ia ditangkap di sekitar kawasan jalan khatib sulaiman kecamatan Padang Utara kota Padang pada hari Rabu 22 Juni 2022 sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan khatib sulaiman, Kota Padang.
Kasus ini AM terlibat dalam tindak pidana penggelapan 1 unit televisi merk Sharp 24 inch warna hitam yang terjadi pada hari Senin 13 Juni 2022, di Kopas Plaza Pasar Raya kelurahan Kampung Jao Kecamatan Padang Barat kota Padang.
Kapolresta Padang AKBP Ferry Harahap melalui kasat Reskrim Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, pelaku di ringkus tim opsnal berdasarkan laporan polisi:LP/B/417/ VI /2022 /SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Juni 2022 terkait Tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 kuhp.
Penggelapan barang elektronik ini terjadi pada hari senin 13 Juni 2222 sekira pukul 12.30 WIB di Kopas plaza pasar raya kota padang pelaku meminta barang yang di pesan di antarkan kerumahnya di daerah padang pasir dan pembayaran setelah barang sampai di alamat.
Kemudian karyawan korban menghantarkan pesanan pelaku, namun setiba di lokasi, pelaku meminta karyawan berhenti di pinggir jalan dan barang berupa televisi merk Sharp 24 inchi itu di bawa pelaku kerumahnya dan tidak lagi kembali, ternyata televisi yang di pesan di jual kepada seorang laki-laki bernama Hendri di daerah ganting dengan harga Rp.1,300.000.
Dari kejadian itu pemilik Televisi atas nama Afrianus melaporkan kasus tersebut ke polresta padang dan tim opsnal melakukan upaya penangkapan yang di pimpin Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi. Setelah tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku langsung menuju ke lokasi.
“Akhirnya pelaku panggilan Adek Kurok itu berhasil ditangkap saat sedang berada di tepi jalan khatib sulaiman, Kecamatan Padang Utara, kota Padang. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya” sebut Dedy Adriansyah kepada media, Rabu 22 Juni 2022.
Barang bukti yang di amankan tim opsnal yakni satu unit televisi merk Sharp 24 inch warna hitam, kipas angin merek Cosmos, Magic Com merk Cosmos, satu buah HP, helm, sepatu warna merah dan sepeda motor beat warna hitam yang di gunakan Pelaku.
Saat ini, Pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto