Padang Panjang|Matasumbar.com – Forum merupakan wadah atau tempat pertemuan sebuah komunitas yang memiliki persamaan minat dan tujuan untuk bertukar pikiran suatu topik atau masalah secara bebas yang berkaitan dengan forum tersebut.
Keterbukaan informasi merupakan amanah dari Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media.
Bertepatan pada hari Kamis, 31 Maret 2022 di Auditorium Mifan Waterpark, Pengurus Forum Jurnalistik Keterbukaan Informasi Publik Padang Panjang di kukuhkan
Acara ini dihadiri oleh H. Fadly Amran, B.B.A., Noval Wiska (Ketua Komisi Informasi Sumbar), didampingi oleh Gusriyono (Ketua FJKIP Sumbar), dan Alfian YN (Ketua FJKIP Padang Panjang).
H. Fadly Amran, B.B.A., saat memberi sambutan mengatakan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Keterbukaan publik ini sangat penting.
“Berbicara tentang jurnalis, keterbukaan informasi publik ini sangat penting. Sama halnya dengan sistem pemerintahan terbuka. Jika tidak ada yang namanya keterbukaan informasi publik, maka akan terjadi kegaduhan,” tuturnya.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Noval Wiska, juga menjelaskan, tidak semua informasi bisa dilihat oleh publik. Tapi semua informasi bisa diakses. Semua warga yang memiliki KTP bisa mengakses informasi dari pemerintah. Jurnalis sendiri dilindungi oleh Undang-undang No. 40.
Fungsi FJKIP ini sendiri adalah untuk mempublikasikan kegiatan melalui berbagai media sosial, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan membentuk relawan keterbukaan informasi publik.
Keberadaan FJKIP ini menjadi mitra informasi publik. Namun di luar itu FJKIP merupakan penguatan dari posisi jurnalis dan kerja-kerja jurnalistik. Semoga FJKIP bisa memberi kontribusi positif di lingkungan masyarakat. (Vit).
Editor : Heri Suprianto















