PASBAR, matasumbar.com – Setelah hampir 6 (Enam) bulan buron akhirnya Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kinali berhasil menangkap pelaku Curanmor yang berinisial M.Z (22 tahun), Warga Simpang Air Putih, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sabtu 11 Januari 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
MZ ditangkap atas kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dengan LP / 41 / VI / 2019 / Sek Kinali Tanggal 09 Juni 2019, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Durian Batu Kinali. Selain tersangka, saat ini juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BA 5396 SK.
Kapolsek Kinali, Iptu. Eri Yanto, SH melalui Kanit Reskrim BRIPKA SYAFRIZAL menjelaskan kejadian berawal Pada hari kamis tanggal 06 Juni 2019, sekira pukul 03.00 WIB, bertempat dirumah Orang Tua Pelapor di Durian Batu, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasamam Barat, telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap barang milik saudari ANITA (30 tahun) yaitu berupa 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 5396 SK, 2 (dua) unit handpone merk Samsung, Uang tunai sebanyak Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Helm merk BMC, Tas Sandang Warna Hitam serta Dompet.
Awalnya identitas pelaku tidak diketahui, namun setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwasanya pelaku yakni berinisial MZ (22 tahun) yang mana saat itu melarikan diri.
Berkat informasi dan kerjasama dari Masyarakat tersangka “MZ” berhasil ditangkap tanpa perlawanan diperkebunan Kelapa Sawit Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kab. Pasaman Barat pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2020, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah dilakukan penangkapan pelaku membenarkan atas perbuatannya.
Dalam kejadian ini korban yang bernama ANITA (30) mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000.(dua puluh juta rupiah).
Saat ini Tersangka telah diamankan dan dalam pemeriksaan guna dimintai keterangan di Mapolsek Kinali-Res Pasaman Barat, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat Satu (1) ke-3, ke-5 KUHAP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan respon atas tindakan kejahahatan yang merugikan masyarakat dan lebih peduli terhadap situasi lingkungan. ujarnya. (Wisnu).