MENTAWAI, matasumbar.com – Dua wanita asal padang yang diringkus jajaran polres kepulauan mentawai diduga akan edarkan narkoba di wilayah mentawai. Inisial DPD (38) perannya sebagai pengedar, sedangkan inisial I (20) sebagai pengguna.
Kedua pelaku diamankan tim opsnal, Jumat 14 Februari 2020, sekira pukul 23.30 di Wisma Bintang, Dusun Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara mengatakan, barang haram yang didapatkan itu berasal dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Pariaman, Sumatera Barat, namun masih kita dalami kasus tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba, karena saat ini setiap Polres sedang gencar-gencarnya berantas narkoba” kata Dody Prawiranegara dalam siaran persnya di mako Polres Mentawai, Senin , 17 Fberuari 2020.
Barang bukti yang diamankan petugas, ungkap Kapolres ditemukan satu buah dompet hitam bintik putih didalamnya terdapt 9 paket kecil jenis sabu terbungkus pastik klem bening, satu buah plastik bening berisikan batang daun ganja kering, satu paket kecil klem bening berisikan dua butir extasi.
Kemudian 91 buah plastik kecil klem bening, 4 buah plastik sedang klem bening dan dua pipet yang telah diruncingkan, satu unit Handphone merk Realme warna hitam dan satu handphone merk Nokia 105 warna putih, ujarnya.
Disebutkan tersangka inisial DPD (38) ini merupakan warga pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung Padang, sedangkan Insial I (20) Warga kelurahan Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka inisial DPD perannya sebagai pengedar dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Paal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar rupiah, paling banyak 100 miliyar rupiah.
Sedangkan inisial (I) sebagai pengguna dikenakan pasal 112 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah, paling banyak 1 miliyar rupiah sampai 10 miliyar. (Ers).