PADANG|Matasumbar.com – Tim Opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali meringkus dua orang pemuda di Kota Padang terkait kasus tindak pidana pencurian.
Kedua pemuda itu berinisial FF (22) dan JS (19). Mereka ditangkap di sekitar kawasan Pasia Jambak, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Mereka terlibat kasus pencurian handphone di kawasan Jalan Jhoni Anwar depan SDN 22 Padang Kel Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kapolresta Padang AKBP Ferry Harahap melalui kasat Reskrim Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, kedua pelaku di ringkus tim opsnal berdasarkan laporan polisi: LP/B/416 /VI/2022/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 Juni 2022 terkait tindak pidana pencurian.
“Pelapor atas nama M. Aulia Lutfi, Kejadian, Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB yang bertempat di Jalan Jhoni Anwar, depan SDN 22 Padang Kelurahan Ulak Karang Utara,” jelasnya
Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin Kanit Opsnal Polresta Padang, IPDA. Adrian Afandi. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasir Jambak setelah Tim Opsnal berhasil melacak pelaku.
“Pelaku panggilan Fajar dan Panggilan Johan ditangkap saat berada di daerah Pasia Jambak Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” terangnya kepada media, Selasa 21 Juni 2022.
Barang bukti yang di amankan tim opsnal antaranya, 1 helai baju kaos warna putih merk POLO dan satu buah kotak handphone merk xiaomi 3 warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polresta Padang. Pelaku diamankan beserta barang bukti.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto