PARIAMAN,MataSumbar.com – Sejak diberlakukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kota Pariaman, pelanggar protokol kesehatan rata-rata tidak pakai masker yang ditemukan satgas covid-19.
“Pelanggar protokol kesehatan terhitung sejak kemaren berjumlah sebanyak 90 orang” kata Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elvis Candra kepada media, Rabu 14 Oktober 2020.
Secara rincian pelanggar perda AKB dari tanggal 12 Oktober 2020 sebanyak 62 orang, dimana sebanyak 15 orang membayar denda administrasi sebesar Rp.100.000, dan sanksi kerja sosial sebanyak 47 orang. Kemudian tanggal 13 Oktober 2020, pelanggar ditemukan sebanyak 28 orang, dan kesemuanya diberi sanksi kerja sosial, sebutnya.
Dia menjelaskan sejak mulai kemaren, pihaknya bersama dengan Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman, dibantu juga dengan Tim Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, telah melakukan razia terkait penerapan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat.
“Seperti anjuran dari bapak Gubernur Sumbar, agar Perda ini dapat diterapkan di Kabupaten/Kota di Sumbar, dan kita di Kota Pariaman telah menerapkanya selama dua hari ini,” tuturnya lebih lanjut.
Lebih lanjut di katakan Elvis Candra, dengan ditetapkanya Kota Pariaman sebagai Zona Merah Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, penerapan Perda AKB ini, kiranya dapat memberi penyadaran dan efek jera kepada masyarakat sehingga mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Sebagai daerah Zona Merah, kita mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, karena dengan menggunakan masker maka kita akan menimalisir penyebaran Covid-19, karena itu, kita melakukan tindakan penertiban pelanggar Perda AKB, sesuai yang diintruksikan oleh Pemprov Sumbar,” ungkapnya.
Penerapan Perda AKB ini diharapkan masyarakat lebih sadar dan menimbulkan efek jera, sehingga mereka dapat menggunakan masker dimanapun mereka berada serta secara bersama memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, tutupnya mengakhiri.
Pewarta : Amiruddin
Editor : Heri Suprianto