PadangPanjang,MataSumbar.com – Pokir Wakil Ketua DPRD Komisi IV Sumbar Fraksi Gerindra, Mesra berikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP) kepada 147 Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahaan batuan bertempat di LBK kota padang panjang, Selasa, 13 Oktober 2020 di hadiri Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, M Samporno, AKS, Sekdako Padang Panjang, Sony Budaya Putra AP, M.Si, Kepala Bank Nagari Padang Panjang, Zulhendri, SE dan pejabat terkait lainnya.
Dari data yang dihimpun masing masing bantuan bernilai Rp. 3.000.000,- untuk mendukung usaha WRSE yaitu : jualan gorengan, minuman jus, minuman kaleng dan kebutuhan harian.
Penerima bantuan WRSE ini termasuk dalam data DTKS hasil verifikasi beberapa bulan lalu oleh PSM Provinsi bekerjasama dengan PSM Dinas Sosial PPKB PPA Kota Padang Panjang.
Wakil Ketua Komisi IV Sumbar, Mesra menyampaikan, banyak hal yang diprogramkan untuk Kota Padang Panjang namun karena pandemi corona terjadi refocusing anggaran.
Untuk bantuan WRSE, lanjut Mesra, dirinya berusaha keras melalui Dinas Sosial Provinsi Sumbar sehingga Pokir tersebut dapat terealisasi untuk Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar khususnya X Koto.
Walikota Padang Panjang Fadly Amran berharap bantuan bisa dipergunakan sebaik mungkin dalam menangani dampak sosial ekonomi dari Covid-19.
Lebih lanjut, kata Wako Fadly, Kota Padang Panjang akan memberikan Bantuan Sosial Tunai untuk bulan Oktober, November dan Desember.
“Hampir 70 persen KK di Kota Padang Panjang mendapat bantuan. Bantuan kewirausahaan juga akan dikucurkan,” kata Wako.
Kepada Anggota DPRD Provinsi Sumbar Mesra dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Wako Fadly menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih. ” Semoga ini menjadi pahala dan amalan yang berkah,” kata Wako.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, M Samporno mengatakan, program WRSE ini dikhususkan untuk kaum wanita usia 18-59 tahun.
Mereka merupakan tulang punggung keluarga karena berbagai faktor seperti perceraian, suami meninggal, ataupun gadis belia yang mencari nafkah untuk keluarganya, (kfm).
Editor : Heri Suprianto
Hits: 27