KALIANDA|Matasumbar.com -Terkait objek sengketa tanah PDT NO 46 yang terletak didesa tanjung sari kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan berujung ke ranah hukum yang disidangkan di pengadilan negeri Kalianda.
Di diketahui persoalan sengketa tanah ini di klaim dua orang warga yakni Aan Sukria Utama dengan Yuni menyatakan mereka merasa sebagai pemilik tanah, sementara pemilik yang sesungguhnya ada.
Dengan persoalan ini ahli waris dari abas hadisunyoto (gigih permana putra-red). sebagai pemilik tanah mengajukan gugatan di pengadilan negeri Lampung selatan karena tak terima tanah milik orang tuanya diklaim sebagai tanah milik aan sukria utama dan yuni.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa proses kepemilikan itu sudah sangat lama” sebut Keluarga besar abas sunyoto (Sugeng-red)
Dulunya, kata abbas mengajukan permohonan untuk pelepasan hak guna usaha, dan itu disetujui dengan catatan harus membayar ganti rugi per hektar Rp 40.000 rupiah namun pada tahun 1978 karena pada waktu itu masyarakat di tanjungsari tidak mau membayar sehingga Abbas membayarnya dengan sendiri ke negara,
Berkaitan dengan ganti rugi itu yang namanya sudah sesuai dengan SK gubernur, kami tegaskan lagi kepemilikan tanah dari tahun 1984 itu sudah merupakan SK gubernur jadi kepemilikannya yang sah berdasarkan SK setiap pemilik disitu mendapatkan SK,
Sekarang ini ada yang menduduki lahan tersebut kebetulan saat ini lahan sudah menjadi jalan tol dari adanya jalan tol ini lah makanya sepertinya jadi rebutan di karenakan nilai tanah menjadi tinggi.
Maka dari itu kami hari ini mengajukan gugatan terkait tanah yang disengketakan pada perkara NO 46 kami mengikuti dari peninjauan kelokasi lahan sudah kita lakukan, sebutnya.
“Saat ini kita menunggu keputusan dari pihak hakim nantinya dalam persidangan yang akan datang dan kami bersama ormas pekat IB provinsi Lampung mendatangi pengadilan negri Lampung selatan kami minta dikawal untuk sampai selesai permasalahan ini,ucapnya
Ketua DPW PEKAT IB provinsi Lampung (Novianti,SH-red) mengatakan dalam perkara ini akan kita kawal sampai tuntas, karena ahli waris dari pemilik tanah yang di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini adalah klien kita sekaligus Anggota PEKAT IB.
“Kami dari ormas PEKAT IB DPW provinsi Lampung akan mengawal kasus ini hingga tuntas supaya tidak ada lagi pihak dari pemilik resminya yang di rugikan” ucap Novianti kepada media, Rabu 23 Februari 2022.
Dia menyebut kasus sengketa tanah ini juga pernah ormas pekat IB menanganinya dan mengawal sampai tuntas dengan lokasi yang sama berada di desa tanjung sari.
Dimana dalam kasus ini enam sertifikat lima di antaranya di palsukan, diduga karena banyaknya oknum-oknum yang bermain di lingkaran hitam dalam pengelolaan pembuatan sertifikat tersebut, tutupnya mengakhiri.(Didi-infokom PEKAT IB provinsi Lampung).
Editor : Heri Suprianto