JEPARA|Matasumbar.com – Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang tidak di jalankan, DPD Pekat IB Jepara datangi Pemkab Jepara untuk melakukan audensi. Kegiatan audensi di laksanakan di ruang As II Bupati, Senin (21/2).
Audensi yang di gelar itu dipimpin langsung As II Bupati Jepara, Diyar Susanto, SH, MH, di hadiri DPD PEKAT IB Jepara Devisi Hukum Bambang Budiyanto, SE, SH, Budi Setyono, SH, serta Taufik dan dari Divisi Investigasi, Moh. Abrori, SH dan Suprayitno.
Dalam audensi Divisi Hukum Pekat IB Jepara Bambang Budiyanto menilai bahwa pemkab jepara tidak menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung seluruhnya terkait gugatan di ajukan anggota DPD Pekat IB bernama Taufik di PN Jepara.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang di kerjakan Taufik telah selesai beberapa proyek pembangunan milik Pemda Jepara, akan tetapi di ingkari oleh Pemda Jepara dan hak dari Taufik tidak dipenuhi.
Dari hal itu pihak taufik mengajukan gugatan ke PN Jepara dan proses berjalan hingga sampai ke Kasasi MA, dan putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemda Jepara.
“Kami mohon pihak pemda jepara segera menyelesaikan putusan Kasasi MA karena sangat ditunggu kepastiannya oleh anggota kami, ujar Bambang kepada media, Rabu 23 Februari 2022.
Dalam pengantar audensi wakil dari Pekat IB, Budi Setyono SH, menyampaikan amanat Ketua DPD PEKAT IB Jepara Priyo Hardono yang berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan di Jakarta, dan berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik.
“Pemda Jepara hendaknya segera menyelesaikan kewajibannya” ucap Priyo Hardono
Dalam audensi itu tujuh poin yang di sampaikan ormas Pekat IB dengan pemkab jepara sebagai berikut
1. Bahwa salah satu anggota kami telah melaksanakan beberapa pekerjaan proyek dengan Pemda Jepara pada tahun anggaran 2013.
2. Bahwa setelah semua proyek selesai pihak pemda tidak melaksanakan kewajibannya membayar pekerjaan tersebut pada salah satu anggota PEKAT IB.
3. Bahwa dengan tidak terbayarnya pekerjaan tersebut, anggota kami mengajukan gugatan ke PN Jepara, dan gugatan di kabulkan.
4. Bahwa pihak pemda jepara kemudian mengajukan banding kepada pengadilan tinggi jawa tengah, tetapi keputusan pengadilan tinggi memperkuat putusan pengadilan Negeri jepara.
5. Bahwa kemudian pemda jepara mengajukan kasasi ke MA dan kasasi dari pemda jepara di tolak oleh MA.
6. Bahwa setelah kasasi ditolak kemudian pihak pemda jepara membayar kewajibannya kepada salah satu anggota pekat ib tetapi hanya kurang lebih sekitar 70% dan sisanya tidak dipenuhi oleh pihak pemda jepara dengan berbagai alasan.
7. Bahwa anggota pekat ib mengajukan permohonan aanmaning kepada PN Jepara untuk pihak pemda jepara segera melaksanakan kewajibannya atas putusan MA.
Dalam persoalan ini hampir setahun belum ada kepastian dari pihak Pemda Jepara, maka dari itu Pihak DPD PEKAT IB Jepara memutuskan untuk melakukan unjuk rasa namun atas masukan dan anjuran serta dijembatani pihak Polres Jepara dilakukanlah audensi.
Akan tetapi audensi yang dilakukan senin kemarin masih belum menemukan titik kesepakatan, dan masih ada audensi lanjutan. Semoga akhirnya ada win win solution untuk kedua belah pihak. (**)











