PADANG|Matasumbar.com – Kasus korupsi swakelola kegiatan pemeliharan rutin jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Mentawai yang merugikan negara senilai Rp. 4,9 miliar, Tiga terdakwa EL di tuntut 2 tahun penjara, sedangkan MT dan FN di tuntut 4 Tahun Penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh dua dari jaksa penuntut umum Aridona Bustari dan Zeneger dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/4/2024).
EL selaku PA bersama-sama dengan MT selaku PPTK dan FN selaku PPK melakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum selesai sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.4.947.746.500 (empat milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus Rupiah).
Informasi yang di rangkum dari Instagram Kejari Mentawai, bahwa para terdakwa dituntut melanggar Pasal 3 dan 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) VURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. VURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.
Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa EL dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 954.500.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 282.436.625 subsider 1 (satu) tahun penjara.
Sedangkan terdakwa MT dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 140.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.096.936.625 subsider selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Terdakwa FN dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 200.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.036.936.625 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Dalam persidangan itu, setelah mendengar tuntutan jaksa, maka sidang di tunda pada kamis (28/3/2024) dengan agenda pembelaan terdakwa, (*)
Editor : Tim Redaksi