MENTAWAI, matasumbar.com – Oknum ASN Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga melakukan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan ini bukannya tidak beralasan, pasalnya ada beberapa kegiatan tahun 2019 di Disparpora yang tidak terealisasi, namun pada laporan keuangan ada. Hal ini diyakini oleh sekretaris Disparpora Mentawai, Aban Barnabas bahwa SPJ dan kegiatan tersebut ada, terangnya.
“Kendaraan yang bukan plat merah dipakai kok, dan ada spj nya juga” kata Aban meyakinkan kepada awak media.(24/01)
Soal ini, sebut Aban Barnabas saat dikonfirmasi awak media, dia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketika dikonfirmasi awak media melalui Whats App Matheus Samalinggai selaku KPA tetap bungkam, tidak memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Dugaan tersebut, wartawan matasumbar.com bersama Ormas Pekat IB Mentawai yang memiliki tugas sebagai kontrol sosial tidak melihat adanya realisasi saat kegiatan dilaksanakan.

“Ya, memang hanya memakai kendaraan plat merah dan saya saksinya” tegas Ketua DPD Pekat IB Mentawai, Suharman kepada awak media (24/01).
Dugaan ini terjadi pada kegiatan Festival Pesona Mentawai tahun 2019, terdapat item sewa kendaraan roda empat.
Saat pelaksanaan kegiatan tidak terlihat adanya kendaraan yang disewa, namun yang ada hanya 2 unit kendaraan plat merah BA 1546 U dan BA 1549 U. Kuat dugaan fiktif terjadi pada kegiatan ini.
Kemungkinan dugaan fiktif ini juga terjadi pada kegiatan lainnya selama tahun 2019. Pasalnya bendahara pengeluaran Disparpora Mentawai, Mernawati juga mengambil sikap tidak memberikan jawaban, meskipun telah berjanji akan memberikan jawaban atas pertanyaan dari wartawan matasumbar.com
Tak hanya itu, keanehan ini semakin terasa karena pegawai Disparpora lainnya juga lebih memilih diam saat dilakukan investigasi oleh wartawan matasumbar.com
Melihat kejadian ini, Ketua DPD Pekat IB Mentawai, Suharman meminta kepada pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan terkait kegiatan selama tahun anggaran 2019 di Disparpora Mentawai, tuturnya.

“ini tidak bisa dibiarkan, kami berharap dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan selama 2019 di dinas pariwisata” tegas Suharman (05/02).
Kejadian ini Ormas Pekat IB Mentawai bakal menyurati pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan, karena ini merugikan negara” ungkap Suharman dengan nada kesal.
Sementara itu wartawan matasumbar.com juga menduga, masih ada kegiatan fiktif lainnya pada Disparpora Mentawai sepanjang tahun 2019. Dugaan ini terjadi sejak kepemimpinan Drs. Joni Anwar sebagai Kepala Disparpora Mentawai.
Aturan hukum tentang penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang tertuang dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.(JJ)















