Pasaman Barat, MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang lelaki pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan pada dua tempat berbeda yakni masing-masing di Simpang Sumber Agung pada pukul 20.45 WIB dan Sungai Paku pada pukul 20.50, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Jum’at, 10 April 2020.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (22), warga Simpang Sumber Agung, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan MR (27 th), warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasbar dari Kedua Pelaku yaitu 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih, 1 (satu) Linting Ganja, 1 (satu) helai Jaket Warna Hitam dengan Merk G.O.L.Z.A, Uang Tunai Rp.230.000, dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Fery Herlambang, S.IK., MM, melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeyddillah, SH mengatakan, Penangkapan berawal adanya Laporan dari masyarakat kepada Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan ada transaksi Narkotika Jenis Ganja, dan selanjutnya Tim melakukan pembuntutan di TKP I (pertama) dan tepat pada pukul 20.45 WIB di Simpang Sumber Agung, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman barat, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA (22), dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) Paket kecil Narkotika Jenis Ganja pada bagian kantong sebelah kiri Jacket yang dipakai oleh pelaku MA (22),” sebutnya.
Selanjutnya Anggota Opsnal Narkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pengembangan, sekitar Pukul 20.50 WIB menuju TKP II (Kedua) di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan berhasil mengamankan Tersangka MR (27) dirumahnya, dan menemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Linting di kamar tersangka.” Ujar
AKP Aleyxi Aubeyddillah, SH kepada MataSumbar.com, Minggu (12/04/20).
Saat ini Kedua pelaku beserta Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
-Wisnu Utama-











