SIKAKAP,MataSumbar.com – Seorang Kakek inisial AR (75) pelaku cabul terhadap anak usia 9 tahun di amankan Polsek Sikakap, Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB saat berada dirumahnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan HS (22) yang merupakan ibu korban dengan LP/22/K/VIII/2020/Polsek ,tanggal 17 Agustus 2020 tentang dugaan perkara perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagi tani di Dusun Pasapuat, Desa Saumanganyak Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi mengatakan, kejadian pecabulan ini sekira pukul 20.00 WIB, Sabtu 15 Agustus 2020 saat ibu korban pergi ketempat tetangga merunti cengkeh.
Dikarenkan tidak ada menjaga anaknya, ibu korban minta tolong kepada pelaku untuk mengasuh korban inisial E (9) bersama adiknya, ujar kapolsek
Setelah dari tempat tetangga, ibu korban tiba dirumah merasa curiga melihat pelaku seperti orang resah dan salah tingkah.

Keesokan harinya Minggu 16 Agustus 2020, sebut Kapolsek ibunya menanyakan kecurigaannya itu kepada korban, apa yang terjadi sebenarnya sewaktu di tinggal sama pelaku dan korban menceritakan semuanya kepada ibunya bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.
“Pengakuan korban kepada ibunya, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku sejak bulan Maret 2020 dan terahkir 15 Agustus 2020 sebanyak 5 kali” kata Kapolsek kepada awak media, Selasa 18 Agustus 2020.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sikakap untuk diproses secara hukum.
Dari laporan itu, kata Kapolsek tepat di hari kemerdekan 17 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB personel turun kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada didusun pasapuat, desa Saumanganyak.
“Saat ditangkap, pelaku kooperatif, tidak ada melakukan perlawanan. Pelaku ditangkap di rumahnya dan sekarang sudah diamankan di makopolsek Sikakap” pungkasnya.
Editor : Heri Suprianto















