PADANG, matasumbar.com – Kasus yang diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait air minum mineral bermerek SMS milik PT. Agrimitra Utama Persada (AUP) menuai polemik di publik. Di duga pihak perusahan membangun opini bahwasannya pihaknya tidak ada bermasalah.
Sementara kasus yang ditangani Polda Sumbar masih berjalan, akan tetapi pihak PT AUP (SMS) berani membangun opini ditengah masyarakat, sekan-akan tidak tersandung persoalan hukum. Dalam hal ini pihak perusahan berusaha mempengaruhi atau mengintervensi proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Persoalan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut. Bahkan sudah penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin.
“Ini penipuan publik, selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM”, ucap Kombes Pol Juda Nusa Putra
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dua undang-undang, yaitu undang-undang perlindungan konsumen dan pangan. Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, Polda Sumbar menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2). Sedangkan untuk undang-undang perlindungan konsumen, yaitu nomor 8 tahun 1999, terduga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d.
Dalam jumpa pers, Kamis (23/1) di Padang General Manager PT Agrimitra Utama Persada (AUP), David Alwie menyatakan, bahwa tidak ada persoalan hukum sebagaimana disangkakan yakni kasus pembohongan publik pada label kemasan air minum mineral SMS.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua PEKAT IB Sumbar Afrizal DJunit saat diminta tanggapannya, merasa ada hal yang aneh dan janggal, ucapnya, kepada matasumbar.com, Jumat 24 Januari 2020.
Dikatakan, apabila disimak dari penjelasan Dirkrimsus Polda Sumbar, berkas kasus ini sudah lengkap. Artinya Polda Sumbar sudah bisa serahkan berkasnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Menurut, Afrizal ada yang tidak benar, SMS menggunakan logo lama yang salah merupakan tindakan Kriminal. Meskipun sudah dilakukannya perubahan, maka hal itu tidak akan menghapus Pidana yang sudah dilakukan pihak perusahaan
“Tapi Kok berani-beraninya PT. AUP (SMS) menyatakan tidak ada permasalah hukum, ucap Afrizal dengan tanda tanya?.
Disebutkan, kalau seperti ini kejadiannya diduga ada aroma permainan pada kasus ini, namun dalam hal ini ormas PEKAT IB Sumbar akan terus memantau perkembangan kasus ini, tegasnya.
Selanjutnya, PEKAT IB Sumbar juga akan meminta penjelasan terkait kasus ini kepada Dirkrimsus Polda Sumbar, papar Afrizal.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya (tim).