JEMBER|MataSumbar.com – Setelah adanya kritikan dari salah satu anggota Komisi II DPRD Fraksi PKS soal pengakuan Bupati Jember terima dana pemakaman Covid-19, Polisi lakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19 di Jember.
Dalam hal ini Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah memenuhi panggilan polisi. Siti dimintai keterangan sekitar dua jam. Ia terlihat keluar ruangan penyidik Polres Jember sekitar pukul 11.30 WIB. Siti sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di ruang Penyidikan Unit II/Tipidkor Mapolres Jember.
“Tadi tidak lihat jam (datang ke polres pukul berapa tepatnya). Tapi saya datang sesuai (surat) panggilan itu (pukul 09.00 WIB). Selesai dari mengerjakan tugas (di BPBD Jember), saya datang ke polres,” kata Siti saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat 27 Agustus 2021
Dalam proses pemeriksaan, kata perempuan yang karib disapa Sifa, dirinya mendapatkan sejumlah pertanyaan. Terutama mengenai administrasi.
“Saya ditanyai terkait administrasi. Saya tunjukkan sesuai permintaan (penyidik). Berapa pertanyaan tidak tahu. Sesuai yang ditanyakan saya jawab,” sambungnya.
Untuk dokumen yang dibawa, lanjut Sifa, disiapkan sesuai dengan permintaan yang disampaikan lewat surat pemanggilan polisi. Dia enggan menjelaskan lebih detail tentang materi apa saja yang ditanyakan penyidik.
“Secara teknis saya hanya datang ke Mapolres Jember memenuhi panggilan dari kepolisian. Maaf Mas saya buru-buru mau kembali ke kantor,” ujarnya lalu meninggalkan sejumlah awak media.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, saat hendak dikonfirmasi soal penyelidikan dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19 sedang tidak berada di tempat.
Menurut petugas piket Satreskrim Polres Jember Muhammad Huzainkhofi, Komang sedang ada kegiatan di luar. “Ada di mana dan sampai kapan tidak tahu,” ujarnya.