Matasumbar.com – Survei kepuasan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja lembaga publik, termasuk Bawaslu, sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bawaslu wajib menghadirkan alat ukur yang jelas agar kinerja dapat dinilai secara objektif.
“Survei ini menjadi tolak ukur bagaimana masyarakat menilai lembaga kita dan Bawaslu juga perlu membangun transparansi dan mengajak publik berpartisipasi,” ucap Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet dalam kegiatan penguatan kelembagaan penyampaian survei kepuasan masyarakat secara internal, Selasa (25/11/2025).
Dia menyampaikan, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik, Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID).
Dikatakan, regulasi tersebut menegaskan bahwa Bawaslu wajib memberikan layanan yang transparan, akuntabel, cepat, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaan SKM ini, kata dia ada beberapa tujuan trategis dilakukan yaitu menilai kualitas layanan publik Bawaslu, khususnya layanan informasi, pengaduan, konsultasi, dan pelayanan pengawasan lainnya, mengidentifikasi aspek layanan yang perlu ditingkatkan, baik dari sisi responsivitas, kecepatan, kepastian prosedur, maupun profesionalisme petugas.
Kemudian mengukur tingkat efektivitas kinerja layanan yang telah diberikan kepada masyarakat, mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana mandat Peraturan Bawaslu tentang pelayanan publik dan menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan layanan agar lebih sesuai kebutuhan masyarakat Mentawai, khususnya di wilayah kepulauan.
Nah, output dari survei kepuasan masyarakat ini meliputi indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang menjadi ukuran kuantitatif kualitas layanan Bawaslu, analisis aspek pelayanan yang dinilai baik maupun yang masih perlu diperbaiki, rekomendasi perbaikan layanan, baik dalam hal prosedur, waktu layanan, sarana-prasarana, maupun sikap petugas, okumen evaluasi kinerja pelayanan publik sebagai bahan monitoring dan peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan dan dasar perumusan program peningkatan kualitas layanan pada periode berikutnya, termasuk inovasi layanan berbasis kebutuhan masyarakat Mentawai.
“Output ini menjadi komitmen kita untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pemilu di daerah pulau terluar” ucapnya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan survei ini. Semoga hasilnya dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Bawaslu, pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi















