PESSEL, matasumbar.com – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melaksakan pemusnahaan barang bukti tahun 2019 yang telah mempunyai keputusan inkra dari Pengadilan. Pemusnahaan dilaksanakan di halaman Kejari Pessel, Rabu 8 Januari 2020.
Pemusnahan barang bukti ikut serta Bupati Pessel diwakili Kepala Kesbangpol, perwakilan Kodim 0311 Pessel, perwakilan Polres Pessel dan Pengadilan Negeri Pessel yang di saksikan beberapa orang Kasi di Kejari Pessel.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Pessel Yeni Puspita, SH, MH melalui Kasi Barang Bukti J. Muslianto mengatakan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kali ini memusnahkan beberapa barang bukti yang telah memiliki keputusan inkra dari Pengadilan Negeri Pessel.
Beberapa barang bukti yang di musnahkan itu seperti Narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 17,58 gram ( ganja kering sebanyak 1 perkara), narkotika golongan 1 jenis shabu – shabu sebanyak 20,76 gram ( shabu – shabu sebanyak 10 perkara).
Kemudian barang bukti perikanan yaitu, 1 set alat tangkap ikan jenis jaring trawl/ lamparan dasar (2 perkara), 1 kresek ikan campuran dan satu unit serok. Serta barang bukti tindak pidana perampokan, 1 set pucuk senjata api jenis FN merek HI- Power Automatic cal 9 mm Made In Belgium dan 5 butir peluru.
“semua barang-bukti selama tahun 2019, dan telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Pessel,” kata Muslianto. (Topit Marliandi)