MENTAWAI, matasumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai mengamankan empat orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis song di km. 0 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Uatara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Keempat pelaku merupakan warga tuapejat yang berdomisili di Km.0. mereka adalah AM (42, BZ (39, AL (36) dan YH (41).
“Mereka ditangkap petugas di rumah salah satu tersangka di Km. 0 Tuapejat, pada selasa 7 Januari 2020 malam, sekira pukul 23.00 WIB” kata Kasat Reskrim Mentawai, Iptu. Irmon, SH, MH kepada awak media, Rabu 8 januari 2020.
Irmon mengatakan, penangkapan keempat pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut telah meresahkan masyarakat dengan aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku.
Dikatakan, setelah mendapat informasi, anggota bergerak menuju lokasi kejadian, pada saat dilakukan pengrebekan, praktik perjudian jenis song sedang berlangsung di belakang rumah salah satu tersangka, ujarnya.
Barang bukti yang diamanakn berupa uang kertas sebesar Rp. 373.000 bersama dua lakon kartu remi warna biru dan dua lakon kartu remi warna merah.
“Kita tetap melakaukan upaya penyidikan sampai pemberkasan dan di limpahkan di kejaksaan hingga sampai ke persidangan” kata Irmon
Dalam kasus perjudian ini, keempat pelaku mendekam dalam ruang tahanan polres kepulauan mentawai, para pelaku diancam hukuman KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Lebih lanjut, Irmon menyampaikan dalam kejadian ini di himbau kepada masyarakat baik melalui bhabinkamtibmas serta personil polisi lainnya untuk tidak melakukan hal yang berakibat pidana bagi dirinya.
“Apabila kejadian ini terbukti, apapun itu bentuk sangsi pidananya akan dilakukan proses secara hukum yang berlaku, selain itu juga di ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas daerah” tuturnya.
Selain itu juga Irmon menyampaikan bahwa sebentar lagi akan dilakukan pemilihan umum serentak tahun 2020, maka dari itu di ingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, tukasnya (Ers).















