PASBAR,Matasumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pelaku Judi Toto Online inisial K (48) di Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku diketahui merupakan warga Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamtan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK., MH melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar behasil mengamankan pelaku K (48), pada sebuah Warung di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamtan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
“Pelaku diamankan dan tertangkap tangan sedang mengirimkan angka judi togel pada situs Judi Online dengan menggunakan Handphone Oppo milik pelaku, dengan Username Gudang serta deposit atau saldo yang ada pada akun tersebut sebanyak Rp. 982.637″ ucapnya kepada media, Kamis 22 Oktober 2020.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar yaitu, uang pecahan Rp 20.000.- sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp 5000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 2000. Sebanyak 11 Lembar, pecahan Rp. 1000 sebanya 1 lembar, 4 lembar kertas kecil dengan tulisan angka togel.
Termasuk 1 buah buku tulis dengan tulisan rumusan angka togel dan juga 1 Hp Merk Oppo serta 1 buah pena warna ungu putih” ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Pasaman barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto