BUKITTINGGI, matasumbar.com – Seorang penumpang berinisial TL warga Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota mengalami kecopetan di atas bus yang ditumpanginya dari Terminal Simpang Aur, Bukittinggi menuju Kota Payakumbuh.
Nasib beruntung saat kejadian itu, korban menyadari bahwa barang miliknya telah berpindah tangan ke si pencopet. Pelaku pun tak bisa berkutik dan mengelak, karena aksinya tertangkap basah oleh korbannya, Selasa 4 Februari 2020.
Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik, membenarkan kejadian pencopetan yang dialami Korban TL tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban bersama anaknya menumpangi bus dengan jurusan Bukittinggi – Payakumbuh dari Terminal Simpang Aur, Bukittinggi. Modus pelaku adalah dengan cara duduk di samping korban dan secara sembunyi – sembunyi berupaya membuka tas sandang milik korbannya, ucap kapolres kepada awak media, rabu 5 Februari 2020.
Namun dalam perjalanan, korban merasa curiga dengan gerak – gerik pelaku yang terlihat seperti gelisah, korban memeriksa tasnya dan benar saja uang tunai sebesar Rp.7 juta yang disimpan korban dalam amplop di dalam tas sudah tidak ada lagi, atau telah berpindah ke tangan pelaku.
Kemudian, pelaku yang merasa dirinya sudah ketahuan oleh korban bermaksud hendak turun dari bus di Simpang Tanjung Alam, Nagari Biaro, Ampek Angkek, Agam. Namun, seketika itu korban secara spontan langsung menarik pelaku untuk naik kembali ke dalam bus.
Bersama penumpang lainnya korban ingin membuktikan kecurigaannya dengan memeriksa jaket yang dipakai oleh pelaku, dan benar uang milik korban , kemudian uang itu berhasil di temukan didalam kantong jaket pelaku, ucap Chairul Amri Nasution.
Tak lama berselang, para penumpang menghubungi pihak kepolisian. Anggota kepolisian langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beruntung massa tidak bertindak anarkis dan menghakimi pelaku saat polisi datang ke lokasi kejadian, ucapnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berinisial YA (34) warga Kelurahan Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi sudah diamankan polisi di ruang sel di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan tersangka YA dikenakan pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, tukas Kasat Reskrim. (Jontra).