Sikabaluan,MataSumbar.com – Seorang pria inisial CM (36) warga Policoman, akhirnya mendekam di tahanan Polsek Sikabaluan dugaan kasus tindak pindana pencabulan anak dibawah umur.
Perbuatan bejat pelaku tidak main-main nyaris tiga orang menjadi korban, namun hanya dua orang jadi korban, sedangkan satu lagi tidak sempat dicabuli.
Dua orang menjadi korban pencabulan itu MLS (7) dan DT (8) duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sementara CC (5) sekolah di TK hampir menjadi korban bejat pelaku yang merupakan keponakannya sendiri.
Aksi bejat pelaku itu terjadi di Dusun Policoman, Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kejadian ini sudah berlangsung lama, baru saat ini terungkap.
Perbuatan bejat pelaku berawal diketahui dari pihak keluarga korban, bahwa aksinya ini sudah cukup lama dan baru terungkap dari mulut CC saat itu sedang bertengkar dengan abangnya.
Terungkap perbuatan pelaku ini dari abangnya CC, bahwa CC nyaris menjadi korban dan dua temannya telah dicabuli pelaku, dari info itu ibu korban terkejut dan penasaran untuk menanyakan kembali kepada abg korban apa yang disampaikan barusan ini” ucapnya kepada media Minggu 8 November 2020.
Untuk memastikan informasi tersebut ibunya menanyakan langsung kepada CC dan dijawab bahwa apa yang disampaikan abangnya itu benar.
Dari informasi itu pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan anak dibawa umur kepada kepala Desa Sigapokna untuk ditindaklanjuti. Kemudian Kades Sigapokna melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Sikabaluan.
Dilansir dari canangnews.com, bahwa Laporan itu diterima Polsek Sikabaluan dan ditindaklanjuti serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Sikabaluan untuk proses hukum, dan pihak keluarga berharap perbuatan pelaku diberi hukuman seberatnya.
Editor : Heri Suprianto