PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasaman Barat amankan puluhan sepeda motor yang diduga akan melakukan aksi balapan liar di sepanjang Jalan Jalur 32, Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 malam, sekira pukul 23.00 Wib.
Penertiban aksi Balapan Liar ini melibatkan semua satuan yang ada di Polres Pasaman Barat, baik itu dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Binmas, Propam dan lainnya. Dalam Razia Multi Fungsi ini Satlantas dan petugas Polres Pasbar berhasil mengamankan sepeda motor sekitar 48 unit.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Indra Kusuma mengatakan, penertiban ini merupakan perintah dari atasan untuk melakukan penertiban sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar dan razia aksi balapan liar di sepanjang jalan jalur 32, Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, dan juga pada malam ini, semua satuan juga dilibatkan dalam razia tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah dan terganggu oleh kegiatan aksi balap liar, terutama pada saat malam minggu, atas perintah dari atasan, kita langsung melakukan razia ini,” ujar Iptu. Indra Kusuma, dihalaman Mapolres Pasbar, Minggu dini hari, 24 Januari 2021.
Sangat menyayangkan kegiatan aksi balapan liar yang dilakukan para pemuda ini,kata Indra Kusuma karena sebagian besar dari mereka masih dibawah umur dan sepeda motor yang digunakan mereka tidak sesuai dengan standar.
“Semua pengendara rata-rata masih di bawah umur dan tidak ada melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai plat nomor dan memakai knalpot racing,” terangnya.
Iptu. Indra Kusuma juga meminta, peran dan pengawasan dari orang tua juga harus lebih aktif dan koperatif dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, karena dengan aksi balapan liar ini juga sangat meresahkan masyarakat sekitar, pengguna jalan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sepeda motor yang terjaring pada Razia, bisa diambil kembali, dengan syarat pemilik/pengendara wajib melengkapi surat-surat kendaraan dan alat-alat standar sepeda motor. Untuk pengendara yang masih dibawah umur, Satlantas Polres Pasbar akan melakukan pemanggilan kepada orang tuanya serta memberikan pembinaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk sepeda motor yang tidak bisa melengkapi dan memperlihatkan surat-surat kendaraan, kasusnya akan diserahkan ke bagian Reskrim Polres Pasaman Barat.
“Sepeda Motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan, akan ditangani oleh bagian Reskrim, semua itu kita lakukan untuk memberi efek jera kepada semua pengendara yang melanggar aturan” pungkasnya, (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto