SIPORA,MataSumbar.com – Terkait adanya penerima bantuan ganda, Kapolsek Sipora hadiri Klarifikasi Penerima BST tahun anggaran 2020 di Aula Kantor Desa Sioban, Rabu 26 Agustus 2020.
Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra mengatakan, kegiatan yang digelar ini membahas bahwa adanya penerima bantuan BST ganda yang di salurkan melalui Kantor Pos Sioban kepada masyarakat sebanyak 13 KK.
Sementara pihak Desa telah menyampaikan melalui surat tentang penggantian nama penerima yang ganda tersebut dengan jumlah sebanyak 12 KK pengganti yang belum menerima bantuan baik itu BLT atau PKH.
Namun ke 12 KK yang di usulkan desa tersebut tidak menerima bantuan melainkan yang menerima sebanyak 8 KK dari 13 KK dinyatakan ganda dengan besaran diterima kabarnya tidak cukup sebanyak 3 bulan dan hanya 1 bulan saja.
Warga yang belum menerima bantuan, Kapolsek Sipora menyampaikan dalam klarifikasi penerima bantuan ini agar di bicarakan dengan kepala dingin, sehingga tahu dimana penyebabnya.
Dengan adanya ditemukan penerima bantuan ganda, seharusnya di cari solusi dan mengambil langkah yang tepat, sebut Kapolsek.
“Apabila nanti di duga ada indikasi penyelewengan atau korupsi, maka kami dari pihak Kepolisian siap untuk menindak lanjutinya sesuai peraturan yang berlaku” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi penerima bantuan ini berjalan dengan baik, namun belum ditemukan titik terangnya, karena yang hadir saat rapat hanya perwakilan kantor Pos Sioban yang tidak terlalu mengetahui semuanya.
Dengan demikian rapat klarifikasi yang dilaksanakan ini untuk sementara akan dilakukan klarifikasi ulang dengan menghadirkan kepala Pos Sioban, ucapnya.
Klarifikasi BST di hadiri Camat Sipora Selatan, Kapolsek Sipora,Danramil Sipora, Kades Sioban, Ketua BPD Sioban, Perwakilan dari pihak Pos Sioban, Staf Camat, Staf Desa Sioban
Editor : Heri Suprianto