Matasumbar.com – Persoalan status lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pemkab Mentawai tidak berhenti memperjuangkannya, bahkan berencana menempuh jalur hukum kembali
Dalam perkara itu Pengadilan Negeri Padang menyatakan gugatan terkait sengketa tanah RSUD tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dengan Perkara nomor 316/Pdt.G/2025/PN Pdg itu diputus Pengadilan Negeri Padang pada 6 Agustus 2026.
Putusan tersebut menjadi perhatian Pemkab Mentawai karena menyangkut lahan yang diklaim telah diserahkan pemiliknya kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan RSUD.
Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli Bawamenewi, menyebut perkara soal lahan RSUD, Pemkab masih mempelajari secara menyeluruh amar putusan dari pengadilan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki dasar terkait penguasaan lahan yang telah digunakan untuk fasilitas kesehatan masyarakat.
Dia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dimiliki Tukirin dan Paziem. Kedua pemilik tanah telah menyerahkan tanah kepada Pemkab Mentawai melalui proses hibah yang difasilitasi Pemerintah Desa Sipora Jaya pada 10 Juli 2002.
“Pada saat itu Tukirin dan Paziem sudah berdomisili di Solo, Jawa Tengah. Proses hibah difasilitasi Pemerintah Desa Sipora Jaya karena lokasi tanah berada di wilayah tersebut. Namun, sertifikat belum sempat diserahkan kepada Pemkab Mentawai sampai kemudian terjadi proses peralihan hak,” sebut Serieli kepada media, Rabu (9/9/2026).
Dalam persoalan ini, Serieli menjelaskan, pada tahun 2012 seorang pengacara bernama AM Mendrofa disebut mengaku memperoleh kuasa dari pemilik tanah untuk mengurus persoalan ganti rugi lahan kepada Pemkab Mentawai. Dalam perkembangannya, AM Mendrofa mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah daerah.
Langkah yang dilakukan Mendrofa menurut Serieli tanpa persetujuan Tukirin dan Paziem. Kedua pemilik tanah kemudian menyatakan keberatan dan mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada AM Mendrofa melalui akta di hadapan notaris di Surakarta.
Dengan pencabutan tersebut, Pemkab Mentawai menilai AM Mendrofa tidak lagi memiliki kewenangan mewakili pemilik tanah dalam persoalan tersebut.
Serieli juga menyebut AM Mendrofa kemudian menggugat para pemilik tanah dengan dalih telah membeli lahan tersebut. Namun, perkara tersebut disebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan kembali dan gugatan AM Mendrofa dinyatakan ditolak.
“Dengan adanya putusan tersebut, semestinya sertifikat tanah dikembalikan kepada pemilik asal. Apalagi surat kuasa yang diberikan kepada AM Mendrofa sudah dicabut oleh pemberi kuasa dan hal itu kemudian diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat peninjauan kembali,” ujarnya.
Serieli menegaskan penguasaan lahan oleh Pemkab Mentawai untuk pembangunan RSUD juga memiliki dasar administrasi. Salah satunya berupa surat pernyataan pelepasan hak atas tanah lokasi pembangunan RSUD Mentawai yang dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 8 April 2015.
Dokumen tersebut pelepasan hak dilakukan Tukirin selaku pemilik sertifikat hak milik kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selain itu, terdapat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan PPATS Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 13 Februari 2017 oleh Waino selaku ahli waris Paziem yang telah meninggal dunia.
Terkait narasi yang dibangun oleh AM Mendrofa bahwa dia memegang surat kuasa menjual, Pemda memastikan bahwa surat Kuasa Menjual tersebut telah dicabut oleh para pemberi kuasa dihadapan Notaris Farida di Surakarta pada tahun 2017.
Lalu dari pernyataan para pemilik SHM dihadapan Notaris di Surakarta pada tahun 2012, ada dugaan bahwa kwitansi pelunasan yang diklaim oleh AM Mendrofa tersebut tidak sesuai dengan faktanya. Bisa saja pemberian kuasa oleh para pemilik tanah saat itu diduga karena upaya daya tipu dari penerima kuasa.
“Indikasi ini didasari pernyataan para pemilik tanah dihadapan notaris di Surakarta pada tahun 2012″terangnya.
Dia menyebut, Pemkab Mentawai menilai rangkaian dokumen dan putusan pengadilan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan penguasaan lahan RSUD.
“Pemkab mentawai akan kembali menyiapkan langkah hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai status tanah yang selama ini digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat” tutupnya mengakhiri.
Editor : Tim Redaksi














