BUKITTINGGI,MataSumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengumumkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Bukittinggi terhadap tiga pasangan bakal calon Walikota – Wakil Walikota Bukittinggi dari jalur Perseorangan/independen, Senin 20 Juli 2020.
Hasil akhir dari verifikasi faktual menyatakan dua pasangan bakal calon walikota dari perseorangan ini dinyatakan tidak mememenuhi persyaratan untuk lolos dalam ambang batas minimal pengumpulan dukungan kartu tanda penduduk (ktp). Namun karena menganggap proses verifikasi yang dilakukan itu berlangsung dengan banyak pelanggaran dan kecurangan, dua pasangan yang dinyatakan tidak lolos berencana akan menggugat KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi.
Hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Bukittinggi pada di Aula Hotel Grand Royal Denai menyatakan kalau dua pasangan perseorangan Bakal Calon Walikota -Wakil Walikota Bukittinggi tidak memenuhi ambang batas 10 % yaitu 8.145 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 81.447. Hasil itu merupakan data verifikasi yang dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai 12 Juni 2020.
Saat pendaftaran pada bulan Februari lalu, pasangan Martias Tanjung dan Taufik Dt Laweh melampirkan sebanyak 9.827 dukungan dan suara sah dinyatakan sebanyak 8250, sementara hasil dari verifikasi faktual, pasangan bacawako ini hanya memperoleh sebanyak 854 suara sah. Selanjutnya, pasangan M Fadhli dengan Yon Afrizal yang mengajukan sebanyak 9.012 dan memenuhi syarat sebanyak 8.997 hanya memperoleh sebanyak 1517 suara sah.
Sedangkan, pasangan Ramlan Nurmatias dan Syahrizal, hasil dari verifikasi faktual hanya sebanyak 11.965 suara sah. Pasangan petahana ini mengajukan dukungan sebanyak 21.975 dan yang memenuhi syarat atau sudah lengkap sebanyak 21.899 suara.
Pasangan Martias Tanjung dan Taufik Dt Laweh setelah melihat data yang disampaikan dalam pleno yang digelar KPU Kota Bukittinggi menolak keputusan tersebut dan langsung meninggalkan rapat pleno tersebut. Begitu juga dengan pasangan M Fadhli dan Yon Afrizal, juga menolak data yang disampaikan oleh KPU Bukittinggi.
Kedua pasangan ini akan mengajukan tuntutan dengan waktu yang diberikan selama tiga hari ke depan. Karena, kedua pasangan bacawako ini menganggap proses verifikasi faktual sarat dengan berbagai indikasi pelanggaran.
Pewarta : Jontra
Editor : Heri Suprianto