PASBAR, matasumbar.com – Ratusan Karyawan/Karyawati PT Anam Koto Pasaman Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Kamis 16 Januari 2020.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh ratusan Karyawan/Karyawati bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tersebut menyampaikan sebanyak 16 (enam belas) tuntutan atas tidak dipenuhinya hak Karyawan dari pihak PT Anam Koto.
Mereka meminta kepada Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Pasaman Barat untuk dapat membantu, mencarikan solusi yang terbaik dan menghentikan penderitaan yang mereka rasakan di Perusahaan tersebut, agar masa depan Karyawan/Karyawati beserta keluarga dan anak-anak mereka bisa terjamin dengan diterimanya apa yang menjadi hak mereka.
Hendrik Hutagalung selaku Orator aksi mengatakan, pihak PT Anam Koto diduga kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Karyawan/Karyawati yang sudah bekerja lama di PT Anam Koto masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Buruh PT Anam Koto tidak mendapatkan Hak Cuti berdasarkan Pasal 79 huruf c UU 13 Tahun 2003. Buruh Wanita tidak mendapatkan hak cuti melahirkan. Buruh yang libur bekerja akibat kecelakaan kerja dianggap mangkir.
Buruh yang didaftarkan ke BPJS tidak mendapatkan pertanggung jawaban yang jelas dan juga tuntutan rehab perumahan/ Barak karyawan, serta Bus Sekolah bagi anak-anak Karyawan yang bekerja di PT. Anam Koto, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, bahkan permasalahan ini sudah berlarut selama bertahun-tahun.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Fafrizal Hafni, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Endra Yama Putra dan Daliyus K langsung menghampiri peserta unjuk rasa dan menyampaikan akan menyelesaikan permasalahan dalam waktu secepatnya.
“Kita akan selesaikan masalah tanpa masalah dan Saya juga berharap kepada seluruh peserta unjuk rasa tidak melakukan hal-hal yang merugikan atau anarkis,” ucapnya.
DPRD Pasaman Barat, lanjut Fafirizal akan melakukan sidak ke PT Aman Koto dalam waktu dekat ini, mereka akan memeriksa terkait ketenagakerjaan dan juga masalah izin PT Anam Koto.
“Kita sudah tegaskan kepada pihak PT Anam Koto untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, dan kita juga tegaskan Dinas Tenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat dapat menyelesaikan terkait Data Tenaga Kerja di PT Anam Koto – Pasaman Barat ini, sebutnya.
Setelah itu Beberapa Perwakilan dari Para Peserta unjuk rasa diterima untuk berdialog diruangan Kantor DPRD Pasaman Barat bersama Ketua DPRD dan beberapa Anggota DPRD Pasaman Barat, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasaman Barat, terkait dengan apa yang menjadi tuntutan mereka.
Sementara itu pihak dari PT Anam Koto, menyampaikan, terkait permasalahan ini pihak perusahaan akan melakukan evaluasi bersama pimpinan Pusat Perusahaan, dan akan menyelesaikan permasalahan ini, sebutnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut berjalan aman dan kondusif, dan mendapat pengaman dan pengawalan dari aparat TNI, Kepolisian dan Sat Pol PP Pasaman Barat (Wisnu).