Matasumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana peyalahgunaan BBM sebanyak 1.650 liter Pertalite yang diperjual belikan di kawasan Katiet.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini terjadi Rabu (28/10/2026) siang. Dalam pengungkapan tersebut reskrim polres mentawai berhasil menghentikan pergerakan tiga mobil yang diduga membawa BBM bersubsidi dalam belasan jeriken di ruas jalan Sioban-Katiet.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Rias, didampingi Kasat Reskrim Iptu Joni Harman, menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari penindakan terhadap kendaraan yang membawa Pertalite dari salah satu SPBU di kawasan Tuapejat.
BBM tersebut diduga hendak dibawa menuju Katiet untuk dijual kembali. Dari operasi itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku dengan barang berupa jenis Pertalite dan tiga unit mobil yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar.
“Total BBM Pertalite yang direncanakan dijual di wikayah Katiet mencapai 1.650 liter,” ungkap Nendra dalam press release di aula makopolres Mentawai, selasa (3/11/2026).
Dalam kasus ini, satreskrim mentawai tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku. Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta jalur distribusinya untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Berkemungkinan ada keterlibatan pihak pengelola SPBU, namun pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan, terangnya.
Nendra menegaskan, penyelewengan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dapat mengganggu distribusi dan mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh bahan bakar sesuai peruntukannya.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM perlu diperkuat agar bahan bakar yang mendapat subsidi pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
“Praktik pengumpulan dan penjualan kembali secara tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan distribusi di wilayah Kepulauan Mentawai” ujarnya
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukuman yang disampaikan kepolisian berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Polres Mentawai masih melakukan pendalaman kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal di balik pengangkutan BBM tersebut.
“Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi, sekaligus menjaga agar distribusi energi di Kepulauan Mentawai berjalan sesuai ketentuan” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi













