SOLSEL,MataSumbar.com – Pria paruh baya inisial R (51) yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap Polres Solok Selatan diduga memperkosa siswi salah satu SMA, Kamis 30 Juli 2020.
Pelaku R ditangkap di jorong Sungai Kali 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD yang dipimpin KBO Reskrim Polres Solok Selatan, Ipda.M.Zahardi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan, sebut saja Mawar (16) Laporan polisi nomor : LP/ 131 / VII /2020 – SPKT Polres, tanggal 17 Juli 2020″ kata Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Iptu.M.Arvi, Jumat 31 Juli 2020 dilansir dari Topsatu.com
Dari laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat menangkap tersangka yang sedang tertidur di rumahnya, tanpa ada perlawanan, ucap Arvi.
Setelah dilakukan interogasi, R mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tuturnya.
Dugaan pemerkosaan ini, Kasatreskrim menjelaskan kejadiannya berawal ketika korban naik ojek dengan tujuan ke rumah guru di Jorong Kampai Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu untuk mengambil rapor sekolah.
Usai mengambil rapor korban hendak pulang ke rumah. Mawar kemudian naik ojek tersangka. Namun di tengah perjalanan, muncul pikiran bejat R.Ia tidak jadi mengantar Mawar, tapi dibawa ke kebun teh Kili di Jorong Sungai Lambai, Kecamatan Sangir.
Sesampainya di sana, korban dicekoki minuman diduga dicampur obat penenang dan akhirnya korban pun pusing. Saat itulah R diduga melakuakn aksi bejatnya terhadap Mawar.
Kemudian itu korban diantar pulang. Mawar tak terima perbuatan pelaku sehingga mengadu kepada keluarganya dan mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Perbuatan tersangka bisa dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, (**).