PadangPanjang,MataSumbar.com – Kepedulian Pemko Padang Panjang terhadap para pedagang di Pasar Padang Panjang agar meningkat transaksi jual belinya, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 21 tahun 2020 tanggal 7 September tentang Belanja di Pasar Pusat Padang Panjang.
Hal ini untuk meningkatkan gairah perekonomian di Kota Padang Panjang mengingat Pasar Pusat Padang Panjang merupakan episentrum kegiatan perekonomian di Kota Padang Panjang.
Untuk diketahui, bahwa Pasar Pusat Padang Panjang menyediakan beragam komoditas dagangan yang cukup lengkap dengan mutu yang baik dan harga yang kompetitif. Hampir seluruh kebutuhan masyarakat tersedia di Pasar Pusat Padang Panjang.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Seluruh Camat dan Lurah se Kota Padang Panjang, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita, GOW, dan Organisasi Wanita Se Kota Padang Panjang.
Kepada setiap instansi perkantoran agar membelanjakan keperluan Alat Tulis Kantor di Pasar Pusat Padang Panjang. Serta memaksimalkan belanja kebutuhan pokok sehari-hari di pasar yang sama.
Dengan penataan pasar yang telah rapi dan baik, pasar Padang Panjang juga bisa menjadi destinasi kunjungan untuk wisata kuliner dan melepas penat. Ada ragam sajian kuliner lezat yang layak untuk dicoba. Bisa untuk tujuan kunjungan bersama saudara, kerabat, dan handai taulan.
Namun demikian, Pemko Padang Panjang juga tetap menekankan agar Masyarakat, pengunjung, dan pedagang pasar dapat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 ini.
“Tunggu apalagi…mari kita belanja ke Pasar Pusat Padang Panjang”
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Suprianto