fhoto ilustrasi cleaning service
Batusangkar,MataSumbar.com – PT.Fitris Insan Sejati, selaku Outsourcing (Pengelola cleaning Service) di duga tidak bayarkan gaji karyawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr. M.Ali Hanafiah, S.M Batusangkar.
Hal itu diketahui saat tim matasumbar.com melakukan konfirmasi dengan salah seorang karyawan rumah sakit yang tidak mau disebutkan namanya.
“Gaji saya sudah masuk tiga bulan belum juga dibayarkan pak, dan gaji bulan januari baru dibayarkan dalam minggu ini untuk satu bulan kerja pak,” ujarnya kepada awak media, Minggu 12 April 2020.
Padahal kewajiban perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 (tentang ketenagakerjaan).
Jika perusahaan telat membayarkan gaji karyawan , pada pasal 93 ayat 2 UU ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayarkan denda sesuai dengan persentase tersebut dari upah karyawan, setelah membayar denda perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawan mereka.
Ayu salah seorang pengawas saat dikonfirmasi melalui hp selularnya mengatakan,” saya merasa takut untuk memberikan nomor hp pimpinan dan nama pimpinan karena saya merasa orang kecil pak ucapnya mengakhiri”.(Bonar Surya).















