MENTAWAI, MataSumbar.com – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terhitung tanggal 7 Mei 2020 hingga 31 mei 2020, Pemkab Mentawai melalui Dinas perhubungan menghentikan pelayanan penumpang kapal antar pulau untuk sementara
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 khusus diwilayah kepulauan mentawai.
“Dalam peraturan menteri perhubungan itu menegaskan kalau masih melayani penumpang dan melakukan operasi pelayaran, maka dicabut izin operasional kapal tersebu” kata Kabag Hukum, Serieli BW sekaligus Jubir Gugus Tugas Covid-19 Mentawai pada konfrensi pers di Aula Kantor Bupati Mentawai, senin 27 April 2020.
Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan penghentian pelayanan penumpang, kapal antar pulau sampai tanggal 6 mei 2020 masih diperbolehkan membawa penumpang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kapal antar pulau beroperasi melayani penumpang hingga 6 Mei 2020, pada tanggal 7 mei 2020 sampai 31 mei 2020 termasuk speed boat tidak boleh lagi beroperasi” ucapnya.
Apabila waktu sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri perhubungan, kalau masih beroperasi, maka izin operasi kapal akan dicabut dan diambil oleh Kementerian Perhubungan, sementara yang memiliki kapal antar pulau itu pemkab mentawai, tuturnya.
Dikatakan, supaya tidak terjadi pencabutan izin operasi kapal, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersabar sampai pandemi corona meredah serta menunggu perubahan kebijakan, sementara ketika dilakukan pelanggaran ada dua sanksi yang diberikan yaitu terguran tertulis dan pencabutan izin operasional kapal.
Penghentian pelayaran ini tidak hanya berlaku untuk kapal antara pulau juga berlaku kepada speed boat, ada pengecualiannya bisa beroperasi kalau membawa kebutuhan pokok, tapi tidak diperbolehkan membawa penumpang, ungkapnya.
Editor : Heri Suprianto