Padang Pariaman, MataSumabr.com – Setelah 6 (enam) hari penetapan Status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama 19 Kabupaten Kota pada tanggal 22 April 2020 telah menjadi problema tersendiri, terutama kegelisahan masyarakat dengan simpang siurnya informasi yang di dapat dan ketidakjelasan regulasi penerima bantuan terdampak Virus Covid-19, padahal seluruh lapisan masyarakat merasakan dampaknya.
Padang Pariaman yang merupakan salah satu kabupaten berpenduduk banyak dengan akses jalur lintasan darat maupun udara terlihat kurang serius dan lambat dalam mengantisipasi situasi, karena sampai hari ini pergeseran dan alokasi dana yang akan di pakai untuk penanganan pandemi Covid-19 belum Final.
Ketua DPRD setelah di konfirmasi oleh Ormas Pekat IB DPD Padang Pariaman menyampaikan bahwa sudah melaksanakan rapat bersama dan sudah tiga kali dihadiri beberapa SKPD termasuk tim tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Padang pariaman.
“Kami sudah menyampaikan kepada Bupati tentang Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Mentri untuk penanganan Covid-19. Kami sampaikan kepada beliau mohon surat ini di telaah dengan baik dan perhatikan poin-poinnya. Kami sampaikan juga saran dari kami sebagai wakil rakyat di DPRD, pertama pekerjaan yang tidak mungkin dikerjakan tahun ini harap di geser,kedua pekerjaan fisik yang bukan sekala prioritas tidak usah dikerjakan dahulu, menurut Arwisyah Ketua DPRD Padang pariaman.
Terkait Rapat dengar pendapat (Hearing) juga sudah dilaksanakan beberapa kali, dan kami juga sudah minta penjabaran dan rencana alokasi dana yang dibutuhkan oleh Satuan Gugus tugas dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kami sampaikan kepada satuan pelaksana misalkan kondisi ini berlangsung hanya 3 bulan berapa biaya yang di butuhkan, jika 6 bulan berapa dan jika setahun berapa itu yang kami minta penjabarannya, sementara ini gambaran untuk penanganan awal selama 3 bulan sekitar 75 Milyar namun dananya sendiri masih belum cukup mudah-mudahan semua segera diakomodir dan cepat disosialisasikan” ucapnya.
Ditempat yang berbeda Ketua Ormas Pekat IB DPD Padang Pariaman saat dikonfirmasi menyampaikan, dengan adanya pandemi Covid-19, saat ini masyarakat sudah sangat kesulitan terutama dalam mencari nafkah, karena seluruh sektor perekonomian pasti terimbas di tambah dengan adanya pemberlakuan PSBB saat ini.
Meski pemerintah kabupaten Padang pariaman jauh-jauh hari sudah peka dan cepat tanggap dalam antisipasi penanganan Covid-19 ini, ketika pemberlakuan PSBB oleh Pemerintah Provinsi melalui Persetujuan Kementrian Kesehatan RI sudah siap, nyatanya sampai hari ini penetapan anggarannya masih belum jelas dan masih diotak atik, padahal masyarakat sudah sangat berharap dengan bantuan tersebut.
“ Ini merupakan salah satu Tanggung jawab Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Padang dalam menangani Pandemi Covid-19 dan bagaimana menyelamatkan masyrakat Padang pariaman dari dampak kebijakan PSBB” tuturnya.
Disisi lain ketua OKK Budi Kurniawan, ST. menambahkan, Bupati Padang Pariaman harus peka terhadap permasalahan yang ada, segera perintahkan jajarannya untuk reaksi cepat serta fokus lebih maksimal dalam penanganan Pandemi ini.
“Saya yakin semua ini bisa cepat teratasi dan kita bisa segera memutus rantai Covid-19 di padang pariaman. Kami PEKAT IB siap kapanpun dibutuhkan di garda terdepan” kata Budi Kurniawan.
Kami dari Ormas Pekat IB menyampaikan kepada Bupati Padang Pariaman agar tidak memaksakan pengerjaan Proyek-proyek pembangunan fisik yang tidak prioritas dan belum dibutuhkan agar pengalokasian dana penanganan covid-19 ini lebih maksimal.
“Semoga tidak banyak terjadi korban covid-19 di padang pariaman dan jangan sampai ada korban orang meninggal karena kelaparan di padang Pariaman, tutupnya mengkahiri.
Pewarta : Zulaspa Ilham