MENTAWAI|Matasumbar.com – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai pada 25 September 2024 yang akan berakhir pada 23 November mendatang.
Meksi begitu dalam pelaksanaan kampanye yang di lakukan setiap kandidat di atur dalam Pasal 57 – Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No.13 Tahun 2024 terkait larangan kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) sekaligus Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Mentawai Nasrullah Siritoitet, S,Pd menuturkan, masa kampanye Pilkada yang di laksanakan setiap kandidat pada dasarnya adalah rangkaian kegiatan untuk mengambil simpati pemilih.
Meski bersifat promosi dan buka-bukaan, namun pasangan cakada tetap harus memperhatikan aturan terkait masa kampanye, menuju Pemilihan 27 November 2024 mendatang.
Ini larangan saat masa kampanye, berdasarkan Pasal 57 – Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No.13 Tahun 2024, diantaranya:
-Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945:
-Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
-Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
-Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
-Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
-Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
-Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
-Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
-Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
-Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
-Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
-Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
-Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
-Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
-Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
-Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
-Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
-Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
-Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Tahapan berikutnya setelah masa kampanye yang di lanjutkan dengan tahapan pemungutan suara sampai pengesahan pasangan calon terpilih.
Berikut ini tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sesuao PKPU nomor 2 Tahun 2024
-Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
-Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
-Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan diseminasi atau putusan MK diterima oleh KPU
-Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Editor : Tim Redaksi