MENTAWAI,MataSumbar.com – Berhubung lonjakan kasus covid-19 di wilayah kabupaten kepulauan Mentawai akhir-akhir ini meningkat, satgas penanganan covid-19 akan berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.
“Pemberlakukan PPKM ini di lakukan guna menekan angka kasus covid-19 di Mentawai” kata Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM dalam kegiatan rakor penanganan civid-19 di Aula Sekretariat Umum Daerah Mentawai, Selasa 20 April 2021.
Dia menyebut penerapan PPKM secara ketat ini sesuai hasil rakor yang di gelar barusan, bahkan akan di lakukan penindakan bagi pelanggar prokes sebagai efek jera.
“Kita akan berlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai hasil rakor bersama Wakil Bupati Mentawai, Unsur Forkopimda, Tokoh agama dan tokoh masyarakat” sebut Kapolres.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap disiplin protokol kesehatan, Kapolres bersama dengan instansi kembali tingkatkan patroli hunting system.
“Patroli ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di kabupaten kepulauan Mentawai” ungkapnya
Selain itu setiap Desa dan dusun sangat perlu membentuk posko guna pengawasan terhadap orang masuk atau keluar dalam mengantisipasi penyebaran civid-19, ujarnya.
Menekan angka kasus covid-19, Kita harus bersama-sama memutus rantai virus corona , karena saat ini Mentawai sudah masuk dalam zona orange sebelumnya zona kuning, imbuhnya.
Selama pelaksanaan kegiatan ibadah ramadhan, Kapolres mengajak para tokoh agama untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan edukasi kepada umat saat melaksnakan sholat untuk mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M.
“Agar terhindar dari covid-19 prinsipnya patuhi prokes dengan sering mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga kesehatan dan menjaga imunitas, sebutnya.
Dia menambahkan, dengan melonjaknya kasus covid-19 ini tidak bisa di anggap sepele, maka perlu disiplin diri agar terhindar virus corona, pungkasnya.
Editor : Heri Suprianto