SIKAKAP,MataSumbar.com – Penegakan perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di laksanakan tim gabungan satgas covid-19 kecamatan Sikakap di Posyandu Paerukat Dusun Muara Taikako Barat banyak ditemukan yang tidak pakai masker.
Tak hanya itu saat Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi berikan pemahaman kepada petugas posyandu tak terima, bahkan melawan petugas.
“Sangat kita sayangkan prilaku petugas posyandu saat kita berikan pemahaman, sementara aturan perda AKB itu jelas ada sanksi dan kurungan” kata Kapolsek kepada media, Jumat 16 Oktober 2020.
Seharusnya, kata dia petugas posyandu sebagai contoh kepada masyarakat dan mengingatkan untuk datang ke posyandu wajib pakai masker, malahan petugas posyandu yang tidak pakai masker, sebutnya.
Dia menyebut penegakan Perda AKB yang di laksanakan satgas gabungan ini demi keselamatan bersama dalam mencegah penyebaran virus Corona.
Selain itu untuk menekan angka kasus covid-19 di wilayah Mentawai khususnya di kecamatan Sikakap sekaligus memutus mata rantai Corona, ujarnya.
Dia menyebut personel melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, bukan sekedar melaksanakan penegakan prokes.
Bahkan, dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 tentang adapatasi kebiasaan baru sudah tertera sanksi sosial, denda dan kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan, sebutnya.
“Prinsipnya sebelum diterapkan penegakan Perda AKB ini, kami sudah gencar melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan ditengah masyarakat” ucap Kapolsek.
Untuk menghindari terjadi pelanggaran prokes di himbau kepada seluruh masyarakat tetap mematuhi anjuran yang telah ditetapkan pemerintah, tuturnya.
Dengan di berlakukan penerapan AKB, diharapkan masyarakat timbul kesadaran untuk mematuhi aturan protokol kesehatan demi keselamatan bersama dalam memutus mata rantai covid-19, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto