PADANG|MataSumbar.com – Diduga melanggar Peraturan Presiden (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin, 03 Agustus 2021) Amasrul di non aktifkan sementara oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Balaikota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan Padang, Sumatera Barat, Selasa (03/08/21) sekitar pukul 12.00 WIB.
Amasrul mengatakan, tadi saya diperiksa dan Wali Kota Padang menuduh saya dan malahan saya di non aktifkan sementara sebagai Sekretaris Daerah Kota Padang (Sekdako).
“Saya di non aktifkan diduga melanggar Peraturan Presiden (PP) nomor 53 tahun 2010. Karena saya tidak mau menandatangani surat mutasi yang diluar prosedur”, ucap Amasrul.
Akhirnya saya diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai langsung oleh Wali Kota Padang, walaupun anggota tim ini pangkatnya dibawah saya, tapi Wali Kota Padang tetap melakukannya, jelas Amasrul.
“Saya di non aktifkan, sementara saya tidak melakukannya. Malahan saya minta sama Wali Kota Padang untuk menuruti prosedur yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), imbuh Amasrul.
Amasrul menambahkan, PYB juga sudah menyarankan kepada Wali Kota Padang untuk mengikuti PP nomor 17 tahun 2020.
“Saya akan melayangkan somasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa,” tutup Amasrul.
Hingga berita ini ditayangkan, media MataSumbar.com masih menunggu tanggapan dari Wali Kota Padang Hendri Septa.
Pewarta : Robbie
Editor. : Heri Suprianto