SIPORA,MataSumbar.com – Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra bersama Bhabinkamtibmas Polsek sipora hadiri undangan terkait perkara tapal batas tanah yang telah diselesaikan secara hukum adat oleh lembaga adat (Uma) Desa Saureinu’ di Aula Kantor Desa Saureinu’, Kamis 17 September 2020.
Dalam pertemuan itu di hadiri camat Sipora Selatan, Kapolsek Sipora, Sekcam Sipora Selatan, Kasi pemerintahan Kecamatan Sipora Selatan, Staf Kecamatan Sipora Selatan, Kepala Desa Saureinu’, Kepala Dusun, Tokoh-tokoh adat Saureinu’, Pihak Kaum Aser
Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra, SH,MH menjelaskan, bahwa permasalahan ini berawal dari adanya sengketa tapal batas tanah, kemudian berkembang adanya guna-guna atau santet yang di duga di lakukan oleh pihak Piator tehadap pihak Aser beberapa waktu yg lalu.
Dalam persoalan itu mengakibatkan yang kena guna-guna meninggal dunia, dan saat itu permasalahan di selesaikan secara hukum adat melalui lembaga adat (UMA), sebutnya.
Persoalan iti, pihak Piator mengakui perbuatannya saat di sidang oleh lembaga adat, kemudian di jatuhi sanksi Tulo (denda adat) berupa memberikan beberapa lahan tanah ladang yang ada di Saureinu, namun setelah itu pihak Piator melarang pihak Aser agar tidak mengelola lahan tanah atau ladang tersebut tanpa seizin pihak Aser untuk menguasai lahan tersebut.
“Dengan adanya pelarangan itu, terjadilah perselisihan mengenai denda tulo” sebut Kapolsek
Setelah adanya kesepakatan dalam sidang adat itu, pihak Piator tidak mau memberikan denda Tulo berupa ladang kepada Pihak Aser sehingga pihak Aser menyampaikan kembali kepada lembaga adat mengenai hal tersebut.
Dalam pelaporan yang dilakukan pihak Aser di tanggapi lembaga adat dan di upayakan lagi untuk di pertemukan kedua belah pihak di lembaga adat, namun sudah beberapa kali, bahkan sudah tiga kali di panggil termasuk kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan ini, pihak Piator tak kunjung hadir dengan berbagai banyak alasan, termasuk sidang hari ini, Kamis 17 September 2020, terangnya.
Menurut Kapolsek dalam hal ini sikap dari pihak Piator menimbulkan keresahan terhadap pihak Aser serta tidak mematuhi lembaga adat, Kepala Desa dan pihak pemerintahan Kecamatan yang telah berupaya untuk mencarikan solusi dlm permasalahan tersebut, ujarnya.
“Saat ini pihak Piator merangkul penasehat hukum (pengacara) sehingga setiap di panggil oleh lembaga adat maupun pihak desa yang bersangkutan tidak mematuhinya dan bahkan saat ini pihak Piator membuat laporan di Polres mengenai penyerobotan tanah yang sedang di tangani oleh pihak Sat Reskrim” ujarnya.
Untuk menjaga suasana tidak terjadi keributan, Kapolsek Sipora akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mentawai.
“Kita akan menyarankan kepada pihak peyidik Reskrim untuk mempertemukan kedua belah pihak serta lembaga adat, kepala Desa dan pihak kecamatan untuk mencarikan solusi terbaik, sehingga tidak masuk kejalur hukum” ucapnya.
Dalam persoalan ini, Kapolsek meminta kepada kaum Aser agar tetap menahan diri dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, karena tidak mau pihak piator hadir dalam pertemuan di lembaga adat itu.
“Mudahan-mudahan dengan adanya pemanggilan dari pihak penyidik Sat Reskrim dapat dipertemukan dengan pihak Aser dan lembaga Adat” tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto.